Dakwaan Diperberat, Pembunuh George Floyd Terancam 40 Tahun Penjara
Dunia

Derek Chauvin dan 3 mantan polisi Minneapolis, Amerika Serikat lain ditahan karena bertanggung jawab atas meninggalnya George Floyd. Belakangan Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat 2.

WowKeren - Meninggalnya George Floyd (46), seorang pria sipil berkulit hitam asal Minneapolis, Amerika Serikat masih menjadi bahasan panas. Sebagai informasi, Floyd meninggal dunia usai lehernya diinjak selama 9 menit oleh seorang polisi berkulit putih bernama Derek Chauvin, yang belakangan sudah diciduk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tak hanya ditangkap untuk diadili, Chauvin pun sudah dikeluarkan dari keanggotaan sebagai Polisi Minneapolis. Dan bahkan beberapa waktu lalu Chauvin sudah dijatuhi dakwaan pembunuhan tingkat tiga oleh kejaksaan setempat.

Namun belum lama ini dakwaan terhadap Chauvin diperberat. Seperti dilansir dari CNN, Kejaksaan Agung Minnesota menjatuhkan dakwaan pembunuhan tingkat dua kepada Chauvin, menyebabkan mantan polisi itu berhadapan dengan ancaman hukuman penjara sampai 40 tahun.

"Ini dilakukan atas nama keadilan bagi Floyd," tutur Jaksa Agung Minnesota, Keith Ellison, Kamis (4/6). "Keluarganya, komunitas kami dan negara kami."


Tak hanya itu, Kejaksaan Agung Minnesota juga menjatuhkan dakwaan lebih berat kepada tiga petugas kepolisian lain yang berada di lokasi kejadian. Mereka dituduh membantu dan bersekongkol dengan Chauvin sehingga didakwa dengan pembunuhan tingkat dua.

Mereka adalah Thomas Lane (37), J Alexander Kueng (26), dan Tou Thao (34). Lane dan Kueng sendiri terlibat dalam memegangi Floyd selama detik-detik menjelang kematiannya itu, sementara Thao berdiri tak jauh dari lokasi kejadian dan turut mengawasi.

Chauvin, seperti sudah dipaparkan, terancam mendekam di balik jeruji besi selama 40 tahun. Sedangkan untuk ketiga pelaku lain bisa dihadapkan dengan ancaman hukuman yang sama atau lebih ringan, yakni 10 tahun, apabila terbukti terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja dan bersekongkol di dalamnya.

Di sisi lain, kasus rasisme yang dialami Floyd ini memicu amarah besar-besaran dari warga AS. Bahkan kekinian demonstrasi demi memprotes kejadian tersebut sudah meluas, bahkan menimbulkan kerusuhan yang "mengintimidasi" Presiden Donald Trump, membuat konglomerat properti itu sempat mengancam akan menurunkan militer.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru