Transisi PSBB DKI, Pelanggar Tak Pakai Masker Bakal Didenda Rp 250 Ribu
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB ibu kota sebelum menyambut new normal. Bagi para warga yang melanggar aturan PSBB nantinya akan didenda sebesar Rp 250 ribu.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika PSBB kali ini merupakan masa transisi menuju new normal.

Masa PSBB kali ini akan diperpanjang hingga akhir Juni 2020 mendatang. Untuk para pelanggar yang tidak mengenakan masker di ibu kota akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu per orangnya.

Dalam protokol kesehatan PSBB di Jakarta pada masa transisi, Anies mewajibkan semua orang yang beraktivitas di Jakarta harus pakai masker untuk mencegah penularan virus corona SARS-CoV-2.

"Jangan sampai tidak pakai masker," kata Anies dalam jumpa pers online, Rabu (4/6). "Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kenda denda Rp 250 ribu."


Lebih lanjut, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis untuk masyarakat di Jakarta. Diketahui, pada fase keempat PSBB tersebut, pengetatan hanya akan dilakukan di 66 RW di Jakarta.

Sisanya bisa berkegiatan seperti biasa dengan tetap melakukan protokol kesehatan ketat. Pengumuman ini sekaligus menegaskan Jakarta belum memasuki fase new normal.

Masa new normal Jakarta sendiri akan ditentukan oleh PSBB masa transisi ini. Karena itu, Anies meminta publik untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan jika harus beraktivitas di luar rumah. "Ini masa transisi, belum masuk new normal," tegasnya.

Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan PSBB sejak 10 April 2020. Sejak dilakukan intervensi berupa pembatasan sosial, angka reproduksi efektif (Rt) virus corona di Jakarta terus menurun. Angka Rt di Jakarta sempat turun di bawah 1, namun pada akhir Mei, angka Rt naik lagi di atas 1.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menetapkan bahwa Rt di bawah 1 selama 14 hari berturut-turut adalah syarat mutlak sebuah daerah melakukan penyesuaian PSBB. Selain itu, pemerintah daerah itu juga harus mempekuat fasilitas layanan kesehatan dan meningkatkan jumlah tes massal untuk menekan kasus COVID-19.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait