Mulai Berlakukan PSBB Transisi, Anies Baswedan Tegas Larang 4 Hal Ini
Nasional

DKI Jakarta mulai memasuki perpanjangan PSBB namun sembari bertransisi ke era New Normal. Namun Anies Baswedan selaku gubernur pun masih melarang operasional dari beberapa hal berikut ini.

WowKeren - DKI Jakarta mulai memasuki masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Maksudnya dalam fase ini Ibu Kota akan perlahan-lahan berbenah dan menyiapkan diri menuju era "New Normal" di tengah pandemi Corona.

Selama masa transisi ini, kegiatan ekonomi dan industri bisa kembali beroperasi. Hanya saja semua dilakukan secara bertahap dan setiap kegiatan dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

Namun ternyata ada beberapa hal yang tidak boleh dikerjakan selama masa transisi ini. Setidaknya ada 3 hal utama yang tegas dilarang oleh Gubernur Anies Baswedan dan baru akan dibuka di PSBB transisi fase kedua setelah mengevaluasi jalannya fase pertama.

Ketiga hal yang dimaksud adalah kegiatan keagamaan, kegiatan belajar dan mengajar di institusi pendidikan, beberapa kegiatan usaha dan perdagangan, serta kegiatan yang mengharuskan mobilitas warga dengan moda transportasi. Berikut penjelasan Anies.


"Lalu ini adalah fase kedua yang mungkin nanti akan terjadi tapi waktunya belum tahu kapan," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, Kamis (4/6). "Kegiatan keagamaan yang sifatnya pengumpulan masa jumlahnya banyak, masih belum diizinkan ketika kondisi sudah terkendali nanti baru bisa dibuka."

"Kedua sekolah baik dari mulai PAUD, TK, kemudian sekolah, lalu Madrasah, perguruan tinggi, semua sama Lembaga Kursus, penitipan anak, itu semuanya masih menunggu," imbuh Anies, seperti dilansir dari Detik News. "Begitu juga dengan kegiatan kegiatan usaha lainnya masih menunggu di fase kedua."

Lebih detail, untuk kegiatan usaha, perdagangan, dan industri yang dilarang yang melibatkan komunitas massa dalam jumlah besar serta interaksi yang dekat. Seperti misalnya klinik kecantikan, salon dan barbershop, gedung pertemuan, dan hajatan seperti resepsi pernikahan maupun syukuran khitan.

Yang lain seperti operasional bioskop, studio rekaman, rumah produksi perfilman, hiburan malam, karaoke, butik, semua juga masih dilarang di PSBB transisi fase pertama. Sementara untuk fasilitas olahraga dalam ruangan seperti gym dan kolam renang, festival rakyat, pasar malam, pasar kampung atau bazaar, semua juga masih belum mengantongi restu pelaksanaan di PSBB transisi fase pertama.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru