Masjid Al Akbar Surabaya Siapkan Protokol Salat Jumat, Perbandingan Jamaah 1:10
Nasional

Masjid Al Akbar Surabaya menyiapkan sedikitnya 13 protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh para jamaahnya dalam pelaksanaan salat Jumat demi keselamatan bersama.

WowKeren - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengizinkan masjid untuk menggelar salat Jumat mulai hari ini (5/6). Pelaksanaan salat Jumat harus dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020.

Masjid Al-Akbar menjadi salah satu masjid yang menggelar salat Jumat hari ini. Pihak pengelola memberlakukan 13 protokol yang wajib dipatuhi oleh jamaah.

Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Helmy M Noor selaku Humas Masjid Al Akbar. Salah satunya adalah penerapan jaga jarak atau physical distancing di area wudlu.

Masjid juga menyediakan sabun untuk mencuci tangan baik di area wudlu maupun toilet. Selain itu, jamaah wajib melalui bilik sterilisasi yang disediakan di area masjid.


Untuk saat ini, Helmy menyebut jika pihak pengelola masjid hanya membuka 3 pintu dari total 45 pintu yang ada. Masing-masing di area pintu masuk sudah ada petugas yang berjaga untuk memeriksa suhu tubuh jamaah.

"Catatan, dari 45 pintu masjid yang ada, hanya 3 yang dibuka," jelas Helmy, Jumat (5/6). "Juga ada cek suhu tubuh menggunakan thermal gun di tiga pintu masuk itu."

Guna menghindari terjadinya kerumunan jamaah saat datang maupun pulang, sandal dan sepatu para jamaah diletakkan di samping shaff salat. Sebagai langkah antisipasi, Masjid Agung Surabaya juga menyiapkan ambulans dan klinik. "Juga ada supervisi 3 dokter, dilengkapi klinik dan 2 ambulans," lanjut Helmy.

Karena adanya penerapan jaga jarak, maka jumlah jamaah menjadi lebih sedikit dibanding situasi normal. "Situasi normal 10 jemaah, saat COVID-19 hanya 1 jamaah," kata Helmy menjelaskan perbandingan jarak jemaah.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jemaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19 pada Kamis (4/6). Dalam Fatwa tersebut dijelaskan bahwa prinsipnya Salat Jumat hanya boleh dilaksanakan sekali di satu masjid pada satu kawasan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait