Jokowi Kalah Telak Lawan Rakyat Di Gugatan Karhutla, BPJS Hingga Internet Papua
Nasional

Presiden Joko Widodo kalah telak hingga tiga kali melawan rakyat dalam gugatan karhutla, BPJS Kesehatan hingga pemblokiran internet Papua. Begini fakta kasus tersebut.

WowKeren - Pemerintah Indonesia baru saja kalah dalam gugatan pemblokiran internet di Papua yang diajukan rakyat. PTUN telah memutuskan Presiden Joko Widodo beserta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melanggar hukum dan bersalah.

Kekalahan ini mengingatkan jika ada sejumlah gugatan terhadap Pemerintah Indonesia yang juga dimenangkan rakyat. Sejumlah gugatan rakyat ini akibat adanya kebijakan pemerintah Indonesia bertolak belakang dengan kepentingan publik.

Dilansir Tirto, setidaknya sudah ada tiga gugatan penting yang dimenangkan rakyat. Ketiganya adalah gugatan citizen law suit dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah, uji materi Perpes 75/2019 tentang BPJS Kesehatan, dan pemutusan jaringan internet di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada 2019.

1. Gugatan Karhutla

Kasus karhutla yang terus terjadi di Kalimantan Tengah selama pemerintahan Jokowi membuat rakyat geram. Apalagi, rakyat menilai jika pemerintah terus mengabaikan aspirasi penduduk setempat terkait karhutla.

KLHK telah mencatat total lahan dan hutan yang terbakar di seluruh Indonesia selama Jokowi menjadi presiden. Pada periode 2015-2020, karhutla mencapai 5.402.037 hektare (ha). Rinciannya, yakni 2015 luasnya 2.611.411 ha; 2016 (438.363 ha), 2017 (165.484 ha), 2018 (529.267 ha), 2019 (1.649.258 ha), dan 1 Januari-28 Februari 2020 (8.254 ha).

Situasi karhutla yang semakin parah akhirnya mendorong Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah menggugat secara class action ke Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 16 Agustus 2016 lalu. Dalam perjalanan kasus, Presiden Jokowi divonis melanggar hukum. Warga pun menang atas gugatan hingga level kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Juli 2019.

Dalam gugatan karhutla yang dimenangkan, ada beberapa poin tuntutan yang dikabulkan. Diantaranya memerintahkan presiden membuat aturan turunan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; membuat tim gabungan yang terdiri dari KLHK, Kementan, dan Kemenkes terkait dengan penanggulangan Karhutla; hingga membuat rumah sakit khusus paru-paru.


2. Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Rakyat menggugat pemerintah Indonesia setelah Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Hal ini tentunya sangat memberatkan rakyat sehingga Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) lantas melayangkan gugatan ke pengadilan melawan pemerintah.

Pemerintah Indonesia beralasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan lantaran mengalami defisit. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru membongkar masalah utama BPJS Kesehatan bukanlah defisit melainkan kesalahan tata kelola, sehingga pengeluaran membengkak. KPK menemukan 1 juta data ganda penerima subsidi iuran yang berpotensi merugikan negara hingga Rp25 miliar.

KPCDI menguji materi Pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan menyangkut penaikan iuran setiap peserta BPJS Kesehatan pada 5 Desember 2019. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MA Supandi akhirnya mengabulkan uji materi pada 27 Februari 2020. Hal ini membuat iuran BPJS Kesehatan seharusnya kembali pada tarif awal.

Sayang, Jokowi justru mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 pada 5 Mei lalu. Perpres ini berisi penaikan tarif lagi yang berlaku pada 1 Juli mendatang. Rakyat pun sekali lagi menggugat keputusan Jokowi tersebut ke MA di tengah pandemi corona yang melanda.

3. Gugatan Kasus Pemblokiran Internet Papua

Jokowi juga menghadapi gugatan pemutusan internet di Papua sepanjang Agustus-September 2019. Kala itu, situasi Papua memanas karena warga asli Papua melakukan demonstrasi besar-besaran akibat adanya tindakan rasisme yang terjadi di asrama Surabaya.

Pemerintah Indonesia sendiri melakukan pemutusan internet dengan alasan untuk meredam hoaks yang beredar. Namun, pemutusan yang dilakukan berkali-kali oleh pemerintah mengakibatkan kerugian besar bagi warga yang memerlukan akses internet untuk mengakses situasi di Papua.

Hal ini membuat Tim Pembela Kebebasan Pers (AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, Kontas, Elsam, dan ICJR) langsung melayangkan gugatan ke pengadilan. Dalam putusan PTUN, Ketua Majelis Hakim pun menyebut perbuatan pemerintah Indonesia melanggar hukum.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait