Gaji Karyawan Tetap Dipotong untuk Tapera Meski Sudah Punya Rumah, Ini Alasannya
Nasional

Pemerintah mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Program Tabungan Perumahan Rakyat. Tak hanya berlaku bagi PNS namun juga TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga pekerja swasta.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan setiap pekerja untuk menjadi peserta. Pekerja akan dipotong gajinya hingga 2,5 persen setiap bulan.

Adapun pesertanya tak hanya mereka yang berada di lingkup instansi pemerintah seperti PNS namun juga anggota TNI dan Polri, karyawan BUMN/ BUMD/ BUMDes, hingga pekerja swasta. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.

Pada 2021 peserta yang akan dipungut iurannya adalah para PNS. Lalu akan diikuti oleh para karyawan BUMN dan BUMD. Hingga 2027 nanti ditargetkan para pekerja swasta wajib iuran ke BP Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan langkah ini sudah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dimana negara menjamin pemenuhan kebutuhan warganya atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Sehingga pelaksanaannya menggunakan prinsip gotong royong.


"Gotong-royong asas penting. Kalau enggak gotong royong seperti yang disampaikan, penyediaan dana murah jangka panjang enggak tercapai," ujar dia, Jumat (5/6). "Gotong-royong bersama-sama, tolong-menolong. Yang ada rumah pun nanti uangnya juga akan dikembalikan."

Meski demikian, ada hal yang perlu dicatat dalam program ini. Pembiayaan akan diprioritaskan pada karyawan yang belum memiliki rumah atau ingin memiliki rumah pertama.

"Basis penerima manfaat adalah peserta yang memenuhi kriteria penerima manfaat, atau priority list," lanjut Adi. "Yang diterjemahkan BP Tapera nanti berupa peraturan BP Tapera. Rumah pertama karena fokus layanan pembiayaan bagi mereka yang belum memiliki rumah pertama."

Lalu di kategori kedua ada peserta yang merupakan masyarakat berpendapatan rendah (MBR) yakni Rp 4-5 Juta per bulan. Pekerja yang berhak menerima manfaat adalah mereka yang telah menjadi peserta BP Tapera minimal 12 bulan.

Lalu ada yang namanya peserta yang tidak masuk dalam kategori penerima manfaat. Mereka ini adalah pekerja yang sudah memiliki rumah. Pada akhir kepesertaannya, pekerja kategori ini bisa mencairkan tabungan dan hasil pemupukan atau investasi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru