Novel Baswedan Dituding 'Asal-Asalan' Periksa Tersangka Nurhadi, KPK Angkat Bicara
Nasional

IPW menuding Novel Baswedan cs melakukan tindakan di luar protokol kala memeriksa tersangka TPPU yang merupakan eks Sekretaris MA, Nurhadi. KPK pun angkat bicara soal tudingan ini.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini berhasil menangkap dua buronan mereka, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Namun ada yang sangat menyita perhatian publik, yakni soal sosok penyidik yang ikut terlibat dalam penangkapan Nurhadi.

Sebab penyidik senior KPK, Novel Baswedan disebut-sebut menjadi salah satu yang bertugas dalam penangkapan. "Mas Novel ada dalam tim tersebut. Apakah dia kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan pada Selasa (2/6).

Namun keterlibatan Novel ini justru menuai kritik, salah satunya dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut sang penyidik sudah bertindak di luar protokol selama pemeriksaan Nurhadi. Menanggapi hal tersebut, KPK pun akhirnya angkat bicara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nurhadi sudah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sehingga, secara tersirat, Ali membantah tudingan IPW soal pemeriksaan Nurhadi yang dilakukan di luar Gedung Merah Putih.


"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," tegas Ali, Minggu (7/6) malam. Ali juga menegaskan bahwa Nurhadi sampai sekarang masih berada di Rumah Tahanan KPK dan tak pernah dibawa keluar seperti tuduhan IPW.

Ali menegaskan pula KPK hanya fokus pada penyelesaian kasus yang ada. "Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," ujar Ali, seperti dilansir dari Kompas, Senin (8/6).

Saat ini, KPK berkomitmen untuk menyesaikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nurhadi dan kawan-kawan. "Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka TPPU," jelas Ali.

Sebagai informasi, Ketua Dewan Presidium IPW, Neta S Pane, meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi kinerja Novel Baswedan dan rekan-rekannya dalam memeriksa Nurhadi. Sebab sebuah kabar beredar bahwa Nurhadi "disandera" dan diperiksa diluar protokol yang berlaku.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru