Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik Per 1 Juli, 2 Juta Warga Kompak Lakukan Ini
Getty Images
Nasional

Masyarakat keberatan akan keputusan Pemerintah Indonesia yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli mendatang, 2 juta warga langsung kompak melakukan hal ini.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Juli mendatang. Keputusan tersebut telah mendapatkan protes keras dari masyarakat yang merasa keberatan. Pasalnya, iuran jaminan kesehatan tersebut naik hingga dua kali lipat.

BPJS Kesehatan baru saja melaporkan jika banyak peserta yang mengajukan penurunan kelas imbas dari kenaikan iuran. Tercatat, penurunan kelas terjadi hingga 7,54 persen dari total peserta kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) sejak pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019 lalu.

”Tren penurunan peserta turun kelas sebesar 7,54 persen dari total,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (11/6). “Ini tidak seperti yang diberitakan sampai 50 persen.”

Saat ini, jumlah peserta PBPU hingga Mei 2020 tercatat sebanyak 30,6 juta orang. Penurunan kelas peserta sebanyak 7,54 persen tersebut jika dihitung, maka sudah ada 2,3 juta warga yang mengajukan turun kelas BPJS Kesehatan sejak tahun lalu.


Sedangkan jumlah peserta yang memutuskan untuk turun kelas di bulan Mei 2020 dilaporkan sebesar 40.350 orang. Jumlah ini terdiri dari peserta mandiri turun dari kelas I ke kelas II sebanyak 9.331 orang, kelas I ke kelas III sebanyak 11.738 orang, dan kelas II ke kelas III sebanyak 38.383 orang.

Meski demikian, BPJS Kesehatan juga mencatat adanya warga yang memutuskan untuk naik kelas di tengah kebijakan tersebut. Total ada 12.608 peserta mandiri yang naik kelas sepanjang bulan Mei 2020.

”Ada peserta BPJS Kesehatan yang naik kelas,” terang Fachmi. “Ada yang naik kelas II naik kelas I, dari kelas III ke kelas I, dan dari kelas III ke kelas II.”

Seperti yang diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Mulai 1 Juli 2020, iuran peserta mandiri kelas I akan mengalami kenaikan dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Kemudian iuran peserta kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu. Sedangkan kenaikan iuran kelas III dimulai awal tahun depan dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu per bulan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru