Masih Pandemi COVID-19, Kementan Atur Pelaksanaan Kurban Hewan Saat Idul Adha
Nasional

Salah satu yang diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah agar masyarakat menerapkan jaga jarak, baik di tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban.

WowKeren - Perayaan Idul Fitri tahun ini terpaksa harus dilakukan berbeda dari biasanya akibat pandemi COVID-19. Sepertinya, "ketidakbiasaan" ini juga harus berlanjut untuk perayaan Idul Adha mendatang, mengingat pandemi COVID-19 di Indonesia masih belum usai.

Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian terkait pemotongan hewan kurban saat Idul Adha nanti. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).

Dirjen PKH Kementan I Ketut Diarmita berharap dengan adanya surat edaran ini pelaksanaan Idul Adha bisa optimal. SE tersebut berisi petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah situasi pandemi tetap berjalan optimal," kata Ketut dilansir Antara, Jumat (12/6). "Dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran COVID-19."


Salah satunya adalah terkait ketentuan untuk menjaga jarak baik di tempat penjualan maupun pemotongan hewan kurban. Masyarakat juga harus memperhatikan status wilayah tempat kegiatan kurban.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan Syamsul Ma’arif menyebut jika SE ini akan memberikan rekomendasi terkait penjualan dan pemotongan hewan kurban. Selain menerapkan jaga jarak, di tempat penjualan hewan kurban juga harus menerapkan kebersihan personal dan tempat.

Adapun tempat penjualan hewan kurban juga tidak boleh sembarangan. "Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat," kata Syamsul masih dilansir Antara.

Tak cukup sampai di situ, penjual hewan kurban juga diwajibkan untuk memakai APD. Tidak perlu harus seperti APD lengkap yang dikenakan oleh tenaga medis, namun cukup masker, lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai.

Begitu juga dengan pembeli yang hendak masuk ke tempat penjualan. Mereka diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu. Sedangkan untuk penjual yang berasal dari luar wilayah harus melampirkan surat keterangan sehat.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru