Pemilik Merek Dagang Geprek Bensu Beber Kronologi Gugatan Ruben Onsu Ditolak
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pemilik merek dagang I Am Geprek Bensu, Stefani menggelar jumpa pers dengan didampingi kuasa hukumnya untuk menjelaskan duduk perkaranya dengan Ruben Onsu.

WowKeren - Pemilik merek dagang I Am Geprek Bensu, Stefani buka suara terkait masalahnya dengan Ruben Onsu. Melalui kuasa hukumnya, Eddie Kusuma menerangkan bagaimana awal mula polemik terjadi.

"Mulainya klien saya Stefani itu awal tahun 2017 berniat buka kuliner ini, lalu pada bulan April itu buka outlet pertama yang di Pademangan," tutur Eddie Kusuma dalam Jumpa Pers yang dihadiri WowKeren di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat (12/6). "Jadi menjelang buka itu, saudara Jordi Onsu, adiknya Ruben Onsu, sahabat Stefani ini ngajak kerjasama."

"Akhirnya dia bersedia menjadi manajer operasional. Dikasihlah dia. Eh masuklah dia, terus dia usulkan saudaranya Ruben Onsu jadi duta promosi," tambahnya. "Kita kasih kesempatan. Tahu-tahu tiga bulan itu naik pesat, ada 40 outlet."

Pihak Ruben lantas memutus kerjasama dan mengklaim nama Bensu sebagai miliknya. Kendati demikian, Ruben meminta toko yang mengenakan nama Bensu segera ditutup.


"Dia bilang kalau itu punya dia, kita kagetlah, keterlaluan. Di situ dia minta semua toko tutup dan nggak boleh pakai nama geprek bensu. Terus kita jalan aja. Orang perusahaan nama kita," papar Eddie. "Terus dia nyampain somasi satu, somasi dua. Terus masuklah gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas tuduhan melawan hukum."

I Am Geprek Bensu lantas kalah dan diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 10 miliar. Tak menyerah, mereka lantas mengajukan banding ke PN Niaga Jakarta Pusat. "Ini aneh. Karena namanya merek itu di PN Niaga Jakarta Pusat. Malah kita diminta ganti rugi Rp 10 miliar. Saya ikutin terus banding, kita menang. Sampai Mahkamah Agung (MA) kita juga menang," tutur Eddie.

Lebih lanjut, Ruben kemudian membuat gugatan untuk memenangkan nama Bensu di PN Niaga Jakarta Pusat. Ia juga turut menggugat pemilik Bensu alias Bengkel Susu di Bandung.

"Dia (Ruben Onsu) kalah sama Bengkel Susu. Terus dia beli Bengkel Susu ini sebagai dasar gugat kita. Kalah dua hari langsung beli cash. Terus dia gugat kita atas landasan itu," papar Eddie. "Saya jelaskan Bengkel Susu itu jualan susu bukan ayam geprek. Itu logonya juga nggak masuk. Nah inilah yang gugatan dia itu aneh. Pikirnya dia bisa menang, dia beli dengan harga besar itu bengkel susu dia pikir bisa menang."

Kendati demikian, hakim kemudian menolak gugatan Ruben. "Saya tamping tuh, dia rekopensi saya rekopensi. Akhirnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan dia, dan mengabulkan rekopensi saya dan hakim membatalkan gugatannya," pungkas Eddie.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru