Terbukti Terima Suap, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut Pidana 10 Tahun Penjara
Nasional

Imam Nahrawi dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar dalam surat dakwaan. Ia disebut melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

WowKeren - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta gratifikasi. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Imam dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," tutur jaksa kala membacakan amar tuntutan pada Jumat (12/6) hari ini. "Sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua."

Tak hanya itu, Imam juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar. Apabila Imam tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan usai keputusan pengadilan memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. "Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama tiga tahun," jelas jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. Tuntutan tersebut berlaku selama 5 tahun terhitung sejak Imam menyelesaikan hukuman pidana pokok.


Adapun jaksa juga mempertimbangankan sejumlah hal dalam menentukan tuntutan ini. Hal yang memberatkan Imam adalah perbuatannya telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, terdakwa tidak kooperatif, dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatannya.

Imam juga disebut tidak menjadi teladan yang baik. "Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tutur jaksa.

Sementara itu, Imam dinyatakan telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar dalam surat dakwaan. Imam disebut melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama. Ia juga terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru