Begini Kata Mahfud MD Soal Ringannya Tuntutan Penyerang Novel Baswedan
Nasional

Jaksa diketahui menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap 2 pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Menko Polhukam Mahfud MD pun memberikan tanggapannya soal pidana ringan tersebut.

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sedang menjadi pembicaraan panas di Tanah Air. Pasalnya kedua pelaku, yakni polisi aktif Rahmat Kadir dan Ronny Bugis hanya dijatuhi hukuman penjara selama setahun dan sukses menimbulkan reaksi keras masyarakat.

Sanksi ini dianggap terlalu ringan lantaran dampak yang ditimbulkan terhadap Novel begitu dalam. Menanggapi polemik yang ada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun ikut memberikan tanggapannya.

Ketika disinggung belum lama ini, rupanya Mahfud enggan banyak berkomentar. Sebab menurutnya tuntutan itu merupakan ranah kejaksaan yang tak boleh ia intervensi. "Iya, itu urusan kejaksaan. Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan Pemerintah Daerah DI Yogyakarta, Senin (15/6).

Lebih lanjut, dengan posisinya sebagai Menko, maka Mahfud memang tak bisa banyak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan. "Saya ini koordinator, menteri koordinator, bukan menteri eksekutor. Jadi itu biar kejaksaan," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, dilansir dari Kumparan.


Kendati demikian, Mahfud masih memberikan "pembelaan" terhadap kejaksaan yang sudah mendapat reaksi miring dari masyarakat ini. Sebab Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu menilai kejaksaan pasti memiliki alasan hukum yang bisa dipertanggung jawabkan di balik keputusan kontroversial yang dijatuhkan.

Di sisi lain Novel, dengan dibantu beberapa tokoh lain, sudah berupaya untuk menyuarakan rasa kecewa mereka terhadap rendahnya tuntutan yang dijatuhkan jaksa tersebut. Seperti salah satunya dengan membentuk "gerakan tandingan" bertajuk New KPK, alias Kawanan Pencari Keadilan.

Menariknya, gerakan ini dibentuk dari inisiatif sejumlah tokoh yang selama ini dikenal kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Seperti Rocky Gerung, Said Didu, Refly Harun, sampai mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"(New KPK) sebenarnya lebih pada gerakan moral, bukan gerakan yang terstruktur organisasi," beber Refly Harun, Senin (15/6). "Hanya lontaran moral untuk melihat kasus Novel, harus paling tidak hukum harus ditegakkan dengan sebenarnya."

Sementara terkait dengan rendahnya tuntutan yang dijatuhkan kepada kedua pelaku, jaksa berkilah karena mereka sebelumnya bersih dan sudah mengabdi sebagai aparat kepolisian selama lebih dari 10 tahun. Selain itu kedua pelaku juga selama ini kooperatif dalam persidangan serta berkenan mengakui perbuatannya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait