KPK Beri 'Kode' Eks Bendum Demokrat Nazaruddin Belum Boleh Bebas, Ini Penjelasannya
Nasional

Muhammad Nazaruddin mendapatkan jatah cuti sejak Minggu (14/6) kemarin sampai Agustus 2020. Setelahnya Nazaruddin benar-benar bebas murni dari seluruh jerat hukum atas kasus korupsinya.

WowKeren - Sosok mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin belakangan kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Sebab pada Minggu (14/6) kemarin Nazaruddin resmi bebas dari Lapas Sukamiskin yang menjadi tempatnya untuk mempertanggungjawabkan segala tindakan rasuah yang dilakukannya.

Terkait kebebasan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mendapatkan informasinya. Hanya saja KPK menegaskan tak pernah memberikan status justice collaborator alias JC untuk Nazaruddin.

Untuk diketahui, status JC itu diperlukan untuk seorang koruptor mendapatkan remisi sebagaimana PP 92/2012. Namun dalam pengakuan KPK, lembaga itu tak pernah mengeluarkan status JC untuk Nazaruddin.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (17/6). "Untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)."

Tentu saja pernyataan ini berbeda dengan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti. Sebab dalam keterangannya, Rika menyebut Nazaruddin telah ditetapkan sebagai JC.


Sebagai informasi, yang dimaksud JC adalah pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus pelanggaran lain. Dalam hal ini merujuk pada Nazaruddin, yang pasca ditangkap, memang membuka semua kedok kasus-kasus korupsi bernilai besar termasuk Hambalang.

Lebih lanjut, KPK menjelaskan bahwa pihaknya pernah menerbitkan surat pada 2014 dan 2017. Surat itu memang menunjukkan adanya kerjasama antara KPK dan Nazaruddin dalam membongkar kasus-kasus besar seperti korupsi Hambalang dan e-KTP.

Hanya saja surat itu bukanlah pemberian status JC untuk Nazaruddin. Apalagi surat itu terbit pasca putusan hukuman atas Nazaruddin inkrah alias sudah berkekuatan hukum dan wajib dilaksanakan.

Ali pun menegaskan bahwa KPK sudah berkali-kali menolak memberikan rekomendasi pemberian asimilasi atau pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin. Sebab KPK menilai kasus korupsi menimbulkan dampak yang sangat dahsyat bagi kehidupan bermasyarakat.

"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor," pungkas Ali. "Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait