BPJS Kesehatan Klaim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 10,5 Triliun Pada 2019
Nasional

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, lantas menegaskan bahwa uang negara tersebut diselamatkan dengan cara melakukan efisiensi pembiayaan, salah satunya melalui tata kelola lembaga.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim pihaknya sukses menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10,5 triliun di tahun 2019 lalu. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris.

"Jadi kalau bicara menyelamatkan uang negara, BPJS tahun 2019 itu Rp 10,5 triliun," jelas Fachmi dalam diskusi virtual pada Kamis (18/6) hari ini. Uang negara tersebut diselamatkan dengan cara melakukan efisiensi pembiayaan, salah satunya melalui tata kelola lembaga.

Menurut Fachmi, efisiensi pembiayaan yang paling besar berasal dari pencegahan klaim BPJS Kesehatan yang tidak sesuai ketentuan. Di lapis pertama ini, dana yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 8,8 triliun.

Kemudian sumber penghematan yang kedua adalah efisiensi hasil verifikasi. "Mana yang tidak sesuai itu langsung mental, itu menghemat hampir Rp 1,3 triliun tahun 2019," ungkap Fachmi.

Lalu yang terakhir adalah tata kelola dengan melakukan kembali evaluasi pasca verifikasi. Di lapis ini, dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 422 miliar.


"Kami tegaskan memang ada isu yang berkembang bahwa BPJS tidak punya tata kelola yang bagus," jelas Fachmi. "Jadi jangan terkesan selama ini BPJS tidak dikelola dengan baik."

Di sisi lain, Fachmi sempat mengaku adanya temuan praktik fraud (curang) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, ia menyebut bahwa temuan tersebut tidak sampai 1 persen.

"Bahkan layanan kesehatan nasional Inggris, NHS, masih mencatat fraud 3 persen," tutur Fachmi. "Mereka sampaikan kemarin, 1-2 bulan lalu, saat datang ke kantor BPJS Kesehatan."

Adapun temuan fraud di BPJS Kesehatan ini merupakan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kementerian Keuangan meminta hasil audit tersebut dan memanggil BPJS Kesehatan supaya manajemen melakukan tindak lanjut rekomendasi-rekomendasi dari BPKP.

"Jadi, kalau kita bicara tata kelola, predikatnya baik dan sangat baik. Terakhir di-assess (dinilai) oleh pihak ketiga, BPKP," pungkas Fachmi. "Kemudian kita menjaga sekali wajar tanpa pengecualian dalam setiap audit oleh akuntan publik."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru