Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan akhirnya menandatangani UU yang memberinya hak untuk menghukum pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan represif terhadap muslim Uighur.
- Elvariza Opita
- Kamis, 18 Juni 2020 - 21:27 WIB
WowKeren - Belum lama ini publik dibuat geger dengan isu soal Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang hendak kembali berlaga di Pilpres November 2020 mendatang. Pasalnya Trump dikabarkan meminta bantuan Presiden Tiongkok Xi Jinping agar bisa memenangkan Pilpres tersebut.
Namun di tengah ramai isu tersebut, Trump bak "mengkhianati" Tiongkok dengan keputusan terbarunya. Sebab Trump dikabarkan sudah meneken undang-undang yang memberikannya wewenang untuk menghukum Tiongkok apabila terbukti bertindak represif terhadap kaum muslim Uighur.
Penandatanganan beleid ini sekaligus membantah kisah biografi yang dituliskan oleh mantan penasihat keamanan AS, John Bolton. Pasalnya dalam bukunya, Bolton menyebut Trump justru mendukung langkah Tiongkok untuk melakukan tindakan represif terhadap kelompok minoritas tersebut.
Sebagai informasi, lewat UU ini, AS bermaksud untuk memberikan Tiongkok pesan yang kuat soal hak-hak hidup manusia. Nantinya AS bisa memberikan hukuman bagi siapapun yang terbukti terlibat dalam operasi represi yang dialami kelompok muslim Uighur yang konon diperlakukan semena-mena di Tiongkok.
Tiongkok sendiri membantah semua tudingan terhadap kaum muslim Uighur ini. Mereka berdalih "kamp" yang dibangun merupakan upaya pemberian pendidikan vokasi demi membebaskan para masyarakat dari paham radikalisme.
Beleid ini ditandatangani Trump ketika Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, aktif menggelar pertemuan dengan diplomat kondang Tiongkok, Yang Jiechi. Penandatanganan ini membuat Trump memiliki hak mengimbau otoritas terkait menyangsi Tiongkok bila terbukti melakukan tindakan represif.
Trump sendiri tidak memberi pengumuman resmi apapun soal beleid tersebut. Media baru saja ramai membicarakannya pasca ramai buku biografi yang dirilis oleh Bolton.
Hingga berita ini ditulis belum ada komentar dari Gedung Putih soal UU tersebut. Hanya saja beredar informasi bahwa Tiongkok berniat mendalami keputusan Trump ini yang sempat dianggap terlalu mengintervensi kepentingan dalam negeri.
(wk/elva)