Menag Minta Maaf Soal Pembatalan Haji 2020, DPR Tetap Tak Terima
Nasional

Menteri Agama Fachrul Razi mengakui bahwa keputusan tentang pembatalan keberangkatan haji 2020 tersebut harusnya baru diumumkan setelah diadakan rapat dengan Komisi VIII DPR RI.

WowKeren - Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membatalkan keberangkatan haji 2020 di tengah pandemi corona menuai polemik. Pasalnya, Menag Fachrul dinilai mengambil keputusan tersebut secara sepihak.

Kekinian, Menag Fachrul akhirnya meminta maaf kepada Komisi VIII DPR RI terkait pembatalan keberangkatan haji ini. Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR, Menag Fachrul mengaku harus menyampaikan keputusan tersebut ke publik segera setelah tenggat waktu pada 1 Juni 2020 yang memungkinkan keberangkatan haji telah terlewati.

Ia pun mengaku paham akan sikap dan perasaan Komisi VIII DPR kala pembatalan pemberangkatan haji 2020 diumumkan. Menag Fachrul mengakui bahwa keputusan tersebut harusnya baru diumumkan setelah diadakan rapat dengan Komisi VIII.

"Kami perlu segera memberikan kepastian kepada jemaah haji sudah menunggu-nunggu pengumuman," jelas Menag Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII pada Kamis (18/6). "Untuk itu pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VII DPR atas kejadian ini."


Menag Fachrul meminta maaf atas kekeliruan ini. Ia pun menyebut bahwa kesalahan yang terjadi berasal dari dirinya secara pribadi, bukannya Kementerian Agama.

"Kami berharap kemurahan hati pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR serta hubungan sudah terjalin dengan baik bisa terus kita bina dan tingkatkan," ujar Menag Fachrul. "Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama tetapi dari saya, Menteri Agama Republik Indonesia."

Meski Menag Fachrul telah meminta maaf, Komisi VIII rupanya masih belum menerima pembatalan keberangkatan haji tahun ini. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut bahwa pihaknya masih ingin kebijakan itu dikaji kembali oleh DPR dan Kemenag.

"DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkan KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H," tutur Yandri kala membaca simpulan rapat kerja dengan Kemenag. Namun demikian, Komisi VIII tetap mengapresiasi Menag Fachrul yang berani mengakui kekeliruannya.

Komisi VIII DPR sendiri disebut akan kembali menggelar rapat dengan Kemenag. Dalam rapat selanjutnya, DPR akan membahas ealokasi anggaran terkait penyelenggaraan haji.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait