Sempat Picu Demonstrasi Besar-Besaran, RUU KUHP Siap Dibahas Lagi Oleh Yasonna-DPR
Nasional

Sempat memicu aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan mahasiswa pada 2019, Menkumham Yasonna Laoly dan DPR berniat untuk membahas kembali RUU KUHP.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) sempat memicu kontroversi dan menyebabkan aksi demonstrasi besar-besaran pada 2019 silam. Kini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU KHUP.

Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan agar komisinya segera menyurati Yasonna untuk hadir dalam pembahasan RUU KHUP. Selain RUU KHUP, DPR juga akan membahas RUU Permasyarakatan (RUU PAS).

Herman mengatakan jika Yasonna bertanggung jawab melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan DPR tersebut. DPR juga menyatakan rapat ini bertujuan untuk membentuk RUU tersebut menjadi Undang-Undang baru.

”Saya saran konkret, kita putuskan saja dalam rapat ini untuk UU itu kita akan bahas,” kata Herman dalam Rapat Kerja dengan Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/6). “Kita berkirim surat kepada Menkumham untuk undang rapat, bahwa Menkumham melapor kepada Presiden ini ada begini, begini, begini, itu ranahnya pemerintah. Saya kira itu kita sepakati.”


Lebih lanjut Herman mengatakan pembahasan ini harus segera dilakukan agar nasib RUU KUHP dan RUU PAS segera memiliki kejelasan. Meski demikian, DPR tetap menerima apapun keputusan pemerintah apakah akan segera membahas atau menunda kembali pembahasan kedua regulasi ini.

"Bahwa nanti kalau pemerintah belum mau, menunda silakan,” tegas Politikus PDIP ini. “Itu kewenangan pemerintah. Tapi kita ada kejelasan, saya kira itu.”

Herman juga meluruskan kabar bahwa pihaknya disebut akan membahas dan mengesahkan RUU KUHP dalam sepekan. Ia membantahnya dengan menyatakan jika komisinya hanya meminta izin kepada pimpinan DPR untuk melanjutkan pembahasan RKUHP.

Menanggapi hal tersebut, Yasonna telah mempersilakan Komisi III DPR menjadikan poin kelanjutan pembahasan tentang RUU KUHP dan RUU PAS sebagai salah satu kesimpulan rapat. Namun, ia menegaskan akan tetap meminta arahan Jokowi terkait rencana pembahasan rancangan regulasi yang sempat menjadi kontroversi tersebut.

”Jadi kalau nanti keputusan ini, saya akan meminta arahan kepada Presiden,” ungkap Yasonna. “Ini nanti diputuskan saja di kesimpulan.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru