Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan di Salon dan Barbershop, Seperti Apa?
Health

Kementerian Kesehatan merilis aturan terkait protokol kesehatan di salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menkes pada tanggal 19 Juni 2020.

WowKeren - Indonesia tengah bersiap untuk menyambut era normal baru (new normal) di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan sejumlah aturan terkait protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya untuk pemilik usaha maupun konsumen di tempat jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020. Adapun sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di salon dan barbershop sebagai berikut:

Bagi pelaku usaha salon maupun barbershop juga wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung. Selanjutnya pelaku usaha harus mewajibkan para pelanggan membersihkan tangannya sebelum masuk. Pelaku usaha juga harus memastikan pekerjanya memahami COVID-19 dan cara pencegahannya.

Pemeriksaan suhu tubuh juga harus dilakukan di pintu masuk. Jika ada pekerja/pengunjung/pelanggan dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19 maka harus dilarang masuk.


Jika ditemukan pekerja atau pelanggan/pengunjung dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) maka mereka tidak diperkenankan masuk. Protokol yang lain adalah pelaku usaha harus mewajibkan para pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (face shield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja.

Kemudian, harus menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama pada para pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Adapun peralatan dan bahan yang dapat dicuci, dicuci dengan detergen atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu.

Perlu pula untuk menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk, serta pembersihan filter AC Selain itu, pembayaran sebaiknya secara nontunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.

Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya. Pelaku usaha sebaiknya juga memastikan seluruh lingkungan dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala sebelum dan sesudah digunakan.

Jangan lupa untuk melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan meja, kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh.

Terapkan juga jaga jarak dengan berbagai cara seperti ini:

  1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai.
  2. Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca.
  3. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/mika/plastik.
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru