Warga Jayapura Yang Kena Razia Tak Pakai Masker Dapat Label OKB, Apa Itu?
Getty Images/Joel Carillet
Nasional

Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan COVID-19 menemukan 800 orang lebih warga Jayapura tak mengenakan masker di tempat umum. Mereka pun langsung mendapat denda.

WowKeren - Di tengah pandemi Corona seperti saat ini, ternyata masih banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketat seperti halnya mengenakan masker. Tercatat ada 811 orang warga Jayapura tidak memakai masker selama 2 hari razia yang dilakuan oleh Gugus Tugas Penanganan dan Percepatan COVID-19.

Hukuman bagi pelanggar tersebut cukup menarik yakni mengenakan rompi bertulis orang kepala batu (OKB). Seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Jayapura Nomor 9 tahun 2020, OKB tesebut didenda Rp 50 ribu atau dihukum menyapu jalan.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan OKB yang terjaring di jalan umum dihukum untuk menyapu jalan. "Kita melaksanakan hukuman bagi mereka yang terjaring dengan menyapu jalan dan mengenakan rompi OKB," ujar Rustan Saru dalam keterangan persnya pada Rabu (24/6) malam seperti dilansir dari DetikNews.


New Normal Jayapura

OKB-OKB yang terjaring razia. Foto: dok. Pemkot Jayapura/DetikNews

Saat hari pertama dilakukan penertiban di 10 titik di wilayah kota Jayapura, Gugus Tugas menemukan 442 orang tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum. "Kami laporkan hasil sweeping masker oleh Tim Gabungan Gugus Tugas hari pertama OKB terjaring sebanyak 442 orang," ujar Rustan Saru.

Sementara itu pada hari kedua saat dilakukan sweeping di 5 titik, terciduk ada 369 OKB. "Jadi jumlah selama dua hari diadakan sweeping masker terjaring OKB sebanyak 811 orang. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran warga masih rendah," sambung Rustan Saru.

Bukan hanya itu, Gugus Tugas juga menjumpai ada beberapa toko dan mal yang masih belum menerapkan protokol kesehatan. Mereka tidak memasang tanda "Dilarang masuk kalau tidak pakai masker" serta tempat cuci tangan. "Hasil sweeping masih dijumpai beberapa toko dan mal yang masih belum tertip mengikuti protokol kesehatan dan Peraturan Walikota no 9 tahun 2020," tegas Rustan Saru.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel