HP BM Bakal Benar-Benar 'Dihempas' Mulai Agustus, Begini Cara Cek Nomer IMEI
Nasional

Pemerintah sudah bertekad untuk 'memusnahkan' ponsel ilegal alias black market (BM) dari tengah-tengah masyarakat. Namun nyatanya sampai saat ini ponsel itu masih banyak ditemukan.

WowKeren - Wacana pemerintah Indonesia untuk menghentikan peredaran ponsel ilegal alias black market memang terkesan jalan di tempat. Sempat menyatakan ponsel BM akan benar-benar "musnah" pada April 2020 lalu, nyatanya sampai sekarang masih banyak gawai serupa yang belum terblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri balik menuding Kementerian Perindustrian yang belum memberikan mesin pemblokir ponsel BM kepada pihaknya. Dan tudingan itu dibenarkan oleh Kemenperin yang menyatakan mesin validasi nomor IMEI untuk memblokir ponsel BM baru akan berjalan optimal mulai Agustus 2020 mendatang.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Ditjen ILMATE, Kemenperin, Achmad Rodjih, menyatakan mesin itu memang belum diserahkan ke Kemenkominfo. Mesin bertajuk Central Equipment Identity Register (CEIR) itu sedianya baru akan diserahkan ke Kemenkominfo pada Agustus mendatang.

"Tanggal 24 Agustus, CEIR versi hardware sudah bisa dioptimalkan. Tapi kami berharap bisa lebih cepat (dari) waktu yang dijadwalkan," ujar Achmad, Rabu (24/6). "SDM dari infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya."

Namun demikian, saat ini Kemenperin akan tetap memblokir ponsel-ponsel BM menggunakan CEIR versi cloud. Sedangkan untuk mesin CEIR-nya sendiri sedang dalam tahap pembangunan sistem dan integrasi.


Lantas seperti apa cara kerja alat ini sebenarnya? Dilansir dari Kompas Tekno, CEIR akan menjadi acuan bagi para operator seluler untuk memblokir sinyal pada ponsel BM. Ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar di mesin tersebut secara otomatis tak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.

Sebagai alternatif CEIR versi cloud akan digunakan sementara untuk memblokir ponsel-ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar. "(CEIR versi cloud) bisa memblokir jika produk atau ponsel tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import, dan data operator," ungkap Nur Akbar Said dari Kemenkominfo.

Dengan demikian, masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk memastikan apakah ponsel yang dimiliki merupakan produk legal atau BM. Cara memeriksa nomer IMEI ponsel pun begitu mudah, seperti dilansir dari CNBC Indonesia berikut ini.

Pertama, pengguna ponsel bisa menemukan nomer IMEI-nya dengan mengetik *#06#. Selain itu, pengguna ponsel juga bisa mengeceknya lewat Pengaturan (Settings) --> Tentang Ponsel (About Phones) --> Status --> IMEI Informations.

Selain itu, nomer IMEI juga dapat ditemukan di bagian punggung ponsel atau di dekat baterai smartphone. Nomor IMEI yang diperoleh semestinya berjumlah 15 digit.

Angka itu kemudian dimasukkan ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Nantinya akan tampil 2 status, yakni "IMEI terdaftar di database Kemenperin" atau "IMEI tak terdaftar di database Kemenperin".

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru