PBB Sebut Israel Lakukan Pelanggaran Serius pada Hukum Internasional Jika Tak Batalkan Aneksasi
Dunia

Sekjen PBB, Antonio Guterres, menegaskan bahwa aneksasi Tepi Barat yang dilakukan Israel akan menjadi pelanggaran paling serius terhadap hukum internasional.

WowKeren - Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, mendesak Israel membatalkan rencana aneksasi atau mengakui secara sepihak bagian Tepi Barat yang saat ini mereka duduki. Menurut Guterres, langkah aneksasi akan menjadi pelanggaran paling serius terhadap hukum internasional.

Seperti yang diketahui, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan negaranya akan memulai proses aneksasi Tepi Barat pada 1 Juli mendatang. Dalam dokumen desakan tersebut, Guterres menegaskan aneksasi yang dilakukan Israel akan "menghancurkan" batas negara dengan harapan terjadi negosiasi baru dan akhirnya menjadi solusi dua negara.

"Ini akan menjadi bencana bagi Palestina, Israel, dan kawasan tersebut," kata Guterres. Ia menyebutkan aneksasi juga akan mengancam upaya-upaya untuk memajukan perdamaian regional.

Desakan itu disampaikan dalam sebuah laporan kepada Dewan Keamanan PBB pada Selasa (24/6) waktu setempat, atau sehari sebelum 15 anggota DK PBB mengadakan pertemuan tentang konflik Israel-Palestina yang diadakan dua kali setahun.


Pernyataan Guterres ini juga menjadi respons dari ribuan warga Palestina yang melakukan aksi protes di Yerikho terhadap rencana Israel tersebut. Aksi protes itu juga dihadiri puluhan diplomat asing.

Tak hanya Guterres, Kevin Jon Heller yang merupakan seorang profesor hukum internasional juga mengatakan bahwa aneksasi yang direncanakan Israel adalah pelanggaran mendasar dan jelas terhadap hukum internasional yang melarang aneksasi wilayah yang diambil secara paksa.

"Pengambilan wilayah Israel atas Dataran Tinggi Golan dan Yerusalem ditambah dengan keheningan internasional dan Arab telah mendorongnya untuk mengambil tindakan lebih lanjut ke arah itu seperti yang direncanakan sekarang," kata Heller.

Di sisi lain, pekan lalu pimpinan Palestina mengusulkan sebuah rencana dengan upaya menciptakan negara Palestina yang berdaulat, mandiri dan demiliterisasi, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya. Usulan Palestina itu datang sebagai tanggapan terhadap rencana kontroversial Presiden AS Donald Trump yang memberi lampu hijau bagi Israel untuk mengambil wilayah Tepi Barat. Termasuk di dalamnya permukiman yang dianggap ilegal menurut hukum internasional dan Lembah Yordan.

Sebelumnya, Trump memang mengusulkan pembentukan negara Palestina yang didemiliterisasi pada wilayah yang tersisa, dari bagian wilayah Palestina yang sebelumnya terpisah-pisah. Namun dalam usulan Trump, negara Palestina berdiri tanpa harus menduduki Yerusalem Timur. Rencana itu pun ditolak seluruh rakyat Palestina.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru