Rugikan Negara Rp 16 Triliun, Megakorupsi Jiwasraya 'Panen Besar' 14 Tersangka Baru
Nasional

Kejagung baru saja 'panen besar' tersangka terkait kasus korupsi di asuransi BUMN Jiwasraya. Tak main-main, ada 13 perusahaan beserta 1 pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka.

WowKeren - Megakorupsi di tubuh perusahaan asuransi pelat merah Jiwasraya memang masih disoroti masyarakat luas. Pasalnya kerugian negara yang ditanggung akibat aksi rasuah tersebut tak main-main, yakni mencapai Rp 16,81 triliun, seperti diungkap oleh Kejaksaan Agung.

Hingga kini sudah ada 6 terdakwa yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Namun pada Kamis (25/6) kemarin kasus ini kembali menjadi sorotan karena baru saja menetapkan hingga 14 tersangka baru.

"Tim Penyidik Jampidsus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam dugaan tipikor di Jiwasraya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (26/6). "Ada 13 korporasi besar yang diduga terlibat."

Maksud 13 korporasi di sini, bila merujuk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah manajer investasi (MI). Penetapan tersangka ini pun menjadi yang pertama untuk korporasi alih-alih perorangan.


"Diduga tindak pidana yang disangkakan diatur di Pasal 2 subsider Pasal 3 UU 31 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor," beber Hari. Beberapa MI yang disebut-sebut terlibat dalam megakorupsi ini adalah PT Sinarmas Aset Manajemen (SAM), PT MNC Aset Manajemen (MNCAM), dan PT Maybank Aset Manajemen (MAM).

Tak hanya itu, Kejagung juga menetapkan seorang pejabat OJK sebagai tersangka baru kasus ini. Ia adalah Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi.

"Satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan OJK atas nama FH," ujar Hari. "Saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014-2017. Diangkat (menjadi) Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 sampai sekarang."

Lantas seperti apa peran Fakhri dalam kasus tersebut? Rupanya Fakhri dianggap lalai dalam pengelolaan keuangan oleh Jiwasraya.

"Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan PT AJS (Jiwasraya)," tegas Hari. "Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait