Divonis 12 Tahun Penjara, Motif Abu Rara yang Tusuk Wiranto Pakai Kunai Terungkap
Nasional

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019 lalu.

WowKeren - Hakim telah menjatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara kepada pelaku penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto. Terdakwa bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tersebut terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang- Undang.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa pria yang menusuk Wiranto dengan senjata tajam jenis kunai tersebut merupakan anggota kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi. Menurut Budi, Abu Rara dulunya adalah anggota JAD dari Kediri, Jawa Timur, yang kemudian pindah ke Bogor.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019. Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa Abu Rara sempat khawatir dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan ditangkap oleh polisi.

Pasalnya, polisi telah berhasil menangkap anggota JAD di Bekasi, Abe Zee, pada September 2020. Hal ini yang membuat Abu Rara nekat melakukan penyerangan.

"Terdakwa ketakutan dan merasakan dirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh aparat kepolisian," jelas jaksa dalam sidang pada 9 April 2020 lalu. "Maka tidak lama lagi terdakwa juga akan tetap berdakwah, akan dianggap hidup sia-sia jika tidak melakukan perlawanan maupun melakukan amaliah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan."


Menurut jaksa, istri Abu Rara, Fitria Diana, mengaku sempat mendengar suara helikopter di rumah kontrakan mereka. Abu Rara pun mengira bahwa anggota Densus 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena ia sudah berbaiat pada ISIS.

Untuk mencari tahu tujuan helikopter tersebut, Abu Rara mengajak istri dan anaknya yang masih berusia 12 tahun pergi ke alun-alun Menes. Dari situ Abu Rara mengetahui bawha keesokan harinya ada kunjungan Menko Polhukam yang kala itu masih dijabat Wiranto.

Abu Rara lantas mengajak istri dan anaknya merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Ia juga sempat menghubungi saksi Ummu Faruq untuk memberitahukan rencananya menyerang Wiranto,

Pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB, Abu Rara pun memimpin istri dan anaknya dalam rencana penyerangan tersebut. Masing-masing diberi sebuah pisau kunai.

"Sebelum berangkat, terdakwa berpesan kepada istri dan anaknya agar nanti di alun-alun Menes tidak bertegur sapa, seolah-olah tidak saling kenal," pungkas jaksa. "Jangan dekat, tapi jangan jauh-jauh juga."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait