Penumpang Lion Air Wajib Datang 4 Jam Sebelum Pesawat Berangkat
Nasional

Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk memakai masker sebelum penerbangan, saat berada di dalam pesawat, hingga saat mendarat dan keluar dari bandara.

WowKeren - Maskapai penerbangan Lion Air mengumumkan persyaratan untuk penumpang yang akan terbang di masa pandemi corona (COVID-19). Aturan tersebut disesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Para penumpang Lion Air kini diwajibkan untuk datang 4 jam sebelum pesawat terbang. Selain itu penumpang juga wajib membawa hasil rapid test atau PCR yang menunjukkan mereka bebas corona.

"Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan," tutur Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, pada Sabtu (27/6). "Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama."

Selain itu, penumpang juga diwajibkan untuk memakai masker sebelum penerbangan, saat berada di dalam pesawat, hingga saat mendarat dan keluar dari bandara. Para penumpang juga harus mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan mengikuti aturan jaga jarak selama di bandara.


Terkait dengan bukti bebas corona untuk perjalanan, masa berlaku hasil PCR dan rapid test kini telah diperpanjang Gugus Tugas menjadi 14 hari. Sebelumnya, masa berlaku hasil PCR dan rapid test hanya 3 hari saja.

Perubahan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Sementara itu, pihak Lion Air sendiri telah memberikan alternatif bagi calon penumpang yang tidak bisa mengakses tes PCR maupun rapid test karena tidak tersedia di daerahnya. Calon penumpang tersebut harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

"Calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," tegas Danang. "Selain itu, agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah/ wilayah/ kota tertentu."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru