Dinilai Langgar UU Soal PHK 430 Karyawan Gegara COVID-19, Gojek Buka Suara
Nasional

Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menegaskan jika perusahaan telah memenuhi peraturan UU ketenagakerjaan dalam melakukan PHK terhadap 430 karyawan.

WowKeren - Penyedia layanan on-demand Gojek telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 430 karyawannya. Hal itu tak lepas dari kondisi kian menurunnya permintaan pada divisi tertentu akibat pandemi COVID-19 sehingga Gojek harus menutup 2 layanannya, yakni GoLife dan GoFood Festival.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai jika apa yang dilakukan Gojek tersebut menyalahi Undang-Undang. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Presiden KSPI Said Iqbal.

PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6). "Khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja."

Selain itu, ia menilai jika Gojek tidak melakukan perundingan dengan karyawan. Begitu juga soal meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial melanggar aturan hukum.


Sementara itu, Gojek memastikan jika pihaknya telah memenuhi peraturan UU ketenagakerjaan dalam melakukan PHK tersebut. Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita menegaskan jika perusahaan memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia," kata dia, Sabtu (27/6). "Antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)."

Ia menjelaskan jika isi surat elektronik dari Co-CEO Gojek yang soal pesangon bersifat global ke seluruh karyawan di seluruh negara. "Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," jelasnya.

Tak hanya mendapatkan pesangon, karyawan yang terdampak PHK juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya. "Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek," imbuh Nila.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru