Tempat Yoga Dan Gym Diizinkan Buka Kembali Asalkan Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19 Ini
Pixabay
Lifestyle

Pemerintah Indonesia telah mengizinkan tempat yoga dan gym dibuka kembali selama pandemi virus corona. Berikut merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah membuka sejumlah sektor di tengah pandemi virus corona dengan tujuan menyambut new normal. Yang terbaru, pemerintah mengumumkan jika tempat yoga dan gym boleh beroperasi kembali.

Meski telah diizinkan dibuka kembali, namun Gugus Tugas COVID-19 tetap memberikan persyaratan jika protokol kesehatan pencegahan virus corona harus diterapkan di tempat yoga dan gym. Protokol ini telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Protokol pertama adalah pengelola tempat yoga dan gym wajib memperhatikan jarak aman antar pengunjung. Adapun physical distancing yang wajib dipatuhi pengunjung adalah 2 meter antar peserta.

Pengelola juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Sedangkan pengunjung wajib membawa perlengkapan yoga maupun gym sendiri-sendiri, seperti handuk, matras, ataupun perlengkapan ganti.

”Sebelum pandemi ini banyak yang sudah lakukan gaya hidup positif,” kata Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers virtual di YouTube BNPB, Minggu (28/6). “Seperti olahraga bersama di tempat umum seperti di tempat gym, studio yoga dan senam, semuanya bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan Kementerian Kesehatan dan Kemenpora.”

“Pertama, bagi pemilik atau pengelola harus paham risiko COVID-19 di kota atau kabupaten, terapkan jaga jarak minimal 2 meter antar peserta,” sambungnya. “Harus sediakan sarana cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, anjurkan pelanggan membawa alat sendiri dan sebaiknya tidak menggunakan alat bersama.”


Reisa juga meminta setiap pengelola yoga dan gym agar melakukan pengecekan suhu terhadap pengunjung sebelum masuk. Jika pengunjung memiliki suhu tubuh hingga 37,7 celcius, maka pengunjung diminta untuk tidak memasuki tempat olahraga.

“Pengelola juga harus menyediakan informasi soal COVID dan cara pencegahannya. Pastikan instruktur, pekerja, dan peserta yang datang diketahui kesehatannya,” jelas Reisa. “Lakukan asesmen mandiri, jika ada risiko COVID-19 mereka dilarang masuk ke pusat kebugaran. Lakukan pengukuran suhu tubuh, jika di atas 37,7 celsius tidak diizinkan masuk.

”Buat alur masuk dan keluar yang jelas, buat penandaan minimal satu meter. Petugas dan kasir selalu menggunakan masker dan pelindung wajah,” sambungnya. “Batasi peserta yang latihan, jumlah yang bisa berlatih di tiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olahraga dengan kepadatan maksimal 4 meteran persegi atau jarak antaranggota minimal 2 meter.”

Lebih lanjut Reisa juga meminta setiap pengelola untuk mengatur penggunaan AC. Menurutnya, penggunaan AC harus dibatasi agar agar sirkulasi udara bisa masuk dan keluar melalui jendela atau pintu yang terbuka.

Terakhir, Reisa mengingatkan pengunjung yang merasa sakit untuk tidak memaksakan diri datang ke tempat yoga atau gym. Bahkan, masyarakat yang sudah berusia lanjut (lansia) dilarang untuk datang di pusat kebugaran lantaran dinilai rentan tertular COVID-19.

”Wajibkan anggota bawa sendiri handuk, matras dan alat pribadi lainnya,” saran Reisa. “Masyarakat yang sudah lanjut usia tidak diizinkan latihan di pusat kebugaran, sebaiknya di tempat privat atau kunjungan ke rumah.”

”Jangan paksakan datang jika sakit,” sambungnya. “Kalau harus pergi ke gym, studio senam dan lain-lain kan tujuannya buat sehat, bukan buat kita jadi sakit atu sebarkan penyakit.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel