Tersangka Jemput Paksa Jenazah Covid-19 Di Surabaya Terancam 7 Tahun Penjara
Selebriti

Sebanyak empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjemputan jenazah COVID-19 di Surabaya kini terancam akan dipenjara selama tujuh tahun.

WowKeren - Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya kini terancam hukuman 7 tahun penjara. Ancaman hukuman tersebut diberikan karena keempat tersangka telah melanggar sejumlah pasal.

"Pasal yang kami kenakan yakni Undang-undang wabah penyakit, dan UU Karantina Kesehatan serta terkait dengan KUHP," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, mengutip dari Detik.com, Senin (29/6). "Di sini ancamannya adalah maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.

Lebih lanjut, kini para tersangka penjemput paksa jenazah Covid-19 telah diamankan oleh aparat. Dikatakan Ganis, meski sudah ditahan, namun keempat tersangka saat ini masih dalam proses pembantaran di RS Bhayangkara.

Pasalnya usai menjemput paksa jenazah positif Corona, hasil rapid test mereka dinyatakan reaktif. "Sudah kami lakukan penahanan. Tapi karena tersangka ini adalah statusnya ODP. Sehingga kami lakukan proses pembantaran," papar Ganis.


Kendati dmeikian, kini pihak kepolisian tengah menunggu hasil swab test yang telah dijalani oleh pelaku. "Kami lakukan rapid test dan hasilnya keempat tersangka adalah reaktif. Dan juga saat ini sudah kami lakukan tes swab. Dan kami sedang menunggu hasilnya," tambah Ganis.

Diberitakan sebelumnya bahwa ada satu keluarga asal Pegirian, Surabaya, membawa pulang jenazah positif COVID-19 tanpa menghiraukan protokol kesehatan. Mereka tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol COVID-19.

Keluarga berdalih jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah dengan bed rumah sakit. Aksi tersebut lantas membuat empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah IR (28), ADS (25), KA (23) dan BPP (22). Mereka merupakan anak dari jenazah positif COVID-19 yang dibawa pulang paksa. Di sisi lain, istri salah satu tersangka dikabarkan tengah hamil dan positif COVID-19.

Kini istri tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Soewandhie. Informasi yang dihimpun, wanita hamil itu berinisial S. Dia istri dari tersangka berinisial ADS (25).

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru