Pastikan Bebas Corona, Hewan Kurban di Jogja Wajib Punya 'Surat Sehat'
Nasional

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta meminta agar hewan kurban yang berasal dari dalam maupun luar wilayahnya harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bebas COVID-19.

WowKeren - Peringatan Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Agar aman melaksanakan penyembelihan di tengah wabah corona (COVID-19), pemerintah pun menyiapkan sejumlah aturan untuk itu.

Seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meminta agar hewan kurban berasal dari dalam maupun luar wilayahnya harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal ini demi memastikan agar hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tak terinfeksi COVID-19.

"Jadi hewan (kurban) yang masuk ke DIY harus dilengkapi dengan SKKH," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Arofa Noor Indriani dilansir Detikcom, Selasa (30/6). Syarat tersebut juga berlaku bagi hewan ternak dari DIY.

Sedangkan untuk hewan ternak dari luar DIY juga wajib menyertakan surat keterangan asal ternak dari daerah asal dan surat rekomendasi pemasukan ternak dari Dinas Kabupaten, Kota dan Provinsi pengirim. "Nantinya kami juga berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan melaksanakan pengecekan di tempat penampungan dan pasar hewan," ujarnya.


Ketentuan tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan No.0008/2020 tgl 8 Juni 2020 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi pandemi virus Corona. Selain itu, menurut SE dari Bupati dan Wali Kota se-DIY yang juga melibatkan gugus tugas penanggulangan COVID-19 dan lain-lain di lapangan.

Ia juga memberikan tips bagaimana memilih hewan kurban, baik itu sapi maupun kambing. Menurutnya, untuk sapi sendiri harus berumur lebih dari 2 tahun, sehat, jantan, tidak kurus dan tidak cacat. "Untuk Kambing atau domba umurnya lebih 1 tahun, jantan, sehat, tidak kurus dan tidak cacat," tuturnya.

Terkait tata cara penyembelihan hewan kurban saat pandemi, Arofa menyarankan masyarakat untuk melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan (RPH). Sedangkan untuk penyembelihan di luar RPH harus mengantongi rekomendasi dari dinas terkait.

"Penyembelihan hewan kurban dioptimalkan di RPH, dan kalau di luar RPH harus dilengkapi dengan rekomendasi atau izin atau melapor ke Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan masyarakat veteriner sesuai SE Bupati setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait