Mengerikan! Sampah Medis COVID-19 Dibuang Sembarangan Hingga Didaur Ulang
Nasional

Tak hanya jumlahnya yang banyak, limbah medis bekas penanganan COVID-19 di TPA rupanya sudah bercampur dengan sampah lainnya seperti plastik, busa, karung, dan busa.

WowKeren - Sampah medis bekas penanganan COVID-19 masih ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Sumurbatu maupun TPA Burangkeng. Koalisi Persampahan Nasional (KPNaS) dari tanggal 1 sampai 23 Juni 2020 melakukan observasi dan investigasi terkait hal ini. Hasilnya, masih ditemukan sampah medis yang dibuang sembarangan di TPA sampah.

Lebih parahnya lagi, limbah medis ini rupanya sudah bercampur dengan sampah lainnya seperti plastik, busa, karung, dan busa. "Jumlahnya cukup banyak. Limbah medis tersebut sudah dicampur dengan plastik, kertas, karung, busa, ranting dan daun, kayu," kata Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNaS) Bagong Sutoyo dilansir Okezone, Selasa (30/6).

Bagong menduga kuat limbah medis tersebut berasal dari berbagai tempat. Tak hanya rumah sakit, namun juga klinik kesehatan hingga Puskesmas. Ironisnya, pembuangan limbah medis ke TPA ini rupanya sudah berlangsung sejak lama. Hal ini disebabkan karena tidak adanya proses pemilahan sampah.

"Karena tidak adanya pemilahan sampah dari tingkat sumber," lanjut Bagong. "Termasuk kategorial limbah beracun dan berbahaya (B3). Juga tidak ada penampungan khusus limbah medis dan sampah bekas penanganan COVID-19."


Ironisnya, ada pihak ketiga yang menangani limbah medis tersebut. Biasanya limbah medis dan sampah dipilah dan diambil yang bernilai ekonomis. Beberapa di antaranya yakni botol, slang infus, botol dan kemasan obat plastik serta gelas mineral hingga jarum suntik.

"Semua itu sudah ada pembelinya," lanjut Bagong. "Namun, yang mengerikan sisa-sisa sortirnya dibuang sembarangan atau di-dumping."

Bagong menduga situasi semacam ini bisa terjadi karena beberapa hal. Misalnya aturan yang hanya sebatas hitam di atas putih tanpa teknis pelaksanaan yang berarti. Selain itu juga karena masih belum adanya SOP yang mengaturnya.

"Mungkin karena memang tidak ada SOP. Ketiga, tidak ada anggaran atau sedikit anggaran untuk melaksanakan kebijakan itu,"ujarnya. "Keempat, para pejabat dan pelaksana teknis di daerah tidak tahu atau sengaja melakukan pembiaran atau tutup mata."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait