Iuran BPJS Kesehatan Naik Hari Ini, Pastikan Layanan Diperbaiki
Getty Images
Nasional

Pemerintah efektif memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri mulai hari ini (1/7) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

WowKeren - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi peserta mandiri mulai berlaku hari ini (1/7). Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan besaran kenaikan dikenakan bervariasi.

Untuk peserta mandiri kelas I, iuran naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu per peserta. Untuk peserta mandiri kelas II, iuran naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas III, iuran naik dari Rp 25.500 per peserta per bulan menjadi Rp 35 ribu per peserta per bulan. Sedangkan peserta mandiri kelas III masih bisa menikmati tarif datar Rp 25.500 per peserta per bulan. Peserta kelas ini baru membayar penuh iuran sebesar Rp 35 ribu mulai 1 Januari 2021.

Berdasarkan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan ditegaskan terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan. Sejak awal tahun 2020, sejumlah poin telah direncanakan untuk meningkatkan sisi layanan melalui 10 komitmen perbaikan, mulai dari layanan di Kantor BPJS Kesehatan hingga di fasilitas kesehatan.


Sebelumnya, persoalan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Tak sedikit yang merasa keberatan akan kenaikan tarif iuran yang terasa mencekik rakyat kecil sehingga digugat ke Mahkamah Agung (MA).

MA sendiri telah membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut. MA menilai bahwa masalah keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan disebabkan salah satunya karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial yang dilaksanakan lembaga tersebut.

Oleh karenanya, menurut MA, defisit BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, dengan menaikan iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja). Alhasil, iuran kepesertaan kembali ke tarif awal, yakni Mandiri I Rp 80 ribu, Mandiri II Rp 51 ribu, dan Mandiri III Rp 25.500 per peserta per bulan.

Sayangnya, hal ini hanya berlaku pada bulan April-Juni 2020. Kelebihan bayar peserta atas iuran sesudah kenaikan pada Januari-Maret akan dialih menjadi pembayaran iuran April-Juni 2020.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait