Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz menilai hingga kini pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan kajian terkait penerbitan izin perluasan Ancol dan Dufan.
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 01 Juli 2020 - 10:41 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Jaya Ancol. Dufan akan diperluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan Ancol seluas lebih-kurang 120 ha.
Terkait hal ini DPRD DKI Jakarta menilai harus ada kajian dulu terkait perluasan ini. Selain kajian investasi, kajian lingkungan juga diperlukan.
"Kami mengapresiasi dan mendukung," kata Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz, Selasa (30/6). "Tapi harus didahului dilakukan kajian-kajian, kajian amdal, kajian sosial, kajian investasi dan lain-lain."
Sebab menurutnya, hingga kini pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melakukan kajian. "Masih belum dilakukan, karena itu sebelumnya kami minta dilakukan dulu proses-proses tersebut," ujarnya.
Keputusan Anies untuk mengizinkan perluasan di dua kawasan tersebut juga menuai kritik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Walhi mempertanyakan urgensi Pemprov.
"Inilah yang membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki konsep yang jelas dalam pemulihan teluk Jakarta," kata Direktur Eksekutif WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, Selasa (30/6). "Apa urgensinya reklamasi Ancol?"
Walhi menilai jika Pemprov DKI Jakarta terus menghidupkan reklamasi maka akan mengancam keberadaan teluk pesisir Jakarta. Walhi keberatan dengan keputusan ini karena alih-alih Pemprov mengadakan pemulihan justru membuat kebijakan yang mengancam kepastian lingkungan hidup.
"Pemprov terus memunculkan preseden buruk, setelah penerbitan IMB Pulau D dan sekarang masih menghidupkan reklamasi. Jika terus demikian ke depan pesisir dan teluk Jakarta tidak memiliki kepastian akan masa depan lingkungan hidup," ujar Tubagus. "Yang membuat kami keberatan dan mengecam adalah, konsep pemulihan tidak ada malah membuat kebijakan tersebut."
(wk/zodi)