Mulai Berlaku 1 Agustus, Pembeli Play Store Sampai Netflix Bakal Kena PPN 10 Persen
Pxhere
Nasional

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak berupa PPN 10 persen untuk setiap transaksi di sistem elektronik seperti Google Play Store sampai layanan digital semacam Netflix dan Spotify.

WowKeren - Pemerintah menerapkan sejumlah pajak baru, salah satunya terkait transaksi elektronik di e-commerce. Dilaporkan Kompas, sedianya pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang berlangsung secara elektronik tersebut.

Dan sedianya hari ini, Rabu (1/7), pemerintah akan menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang diwajibkan memungut pajak kepada konsumennya. Tentu ada persyaratan di balik penunjukan PMSE ini, termasuk soal nilai transaksi yang melebihi Rp 600 juta per tahun serta diakses lebih dari seribu orang per bulan.

Salah satu PMSE yang berpotensi ditunjuk adalah Google Indonesia lewat layanan Play Store-nya. Bila jadi diterapkan, maka setiap transaksi di Play Store maupun "cabangnya" seperti Google Books, Google Play Music, sampai Google Play Games akan diterapkan PPN sebesar 10 persen.

Google Indonesia sendiri mengaku siap mematuhi peraturan tersebut apabila masuk dalam kategori PMSE yang wajib menarik pajak. Nantinya setiap pembelian item di layanan tersebut akan dikenakan pajak 10 persen.


"Kami mematuhi hukum pajak di semua negara tempat kami beroperasi," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, Selasa (30/6). "Dan terus melakukannya seiring dengan perubahan hukum pajak yang ada."

"Untuk mematuhi peraturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang baru di Indonesia, jika diharuskan, kami akan menagihkan pajak layanan sebesar 10 persen kepada para klien kami di Indonesia," imbuh Jason, dilansir dari Kompas, Rabu (1/7). "Setelah ketentuan yang relevan mulai berlaku."

Tak hanya Google, beberapa layanan digital di Indonesia pun akan terkena dampak dari kebijakan pajak yang baru ini. Seperti Netflix, Spotify, sampai Zoom berpotensi untuk memungut PPN sebesar 10 persen mulai Agustus 2020 mendatang.

Di sisi lain, hanya e-commerce asing lah yang dikenai ketentuan baru ini. Nantinya pungutan PPN 10 persen akan tertera dalam commercial invoice, billling, order receipt, atau dokumen sejenisnya ketika konsumen hendak membayar belanja online.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait