DPR Bantah Enggan Selesaikan RUU PKS: Terlalu Banyak Jumlah Prolegnas
Twitter
Nasional

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan jika penarikan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 tersebut ditarik atas permintaan Komisi VIII selaku pengusungnya.

WowKeren - DPR RI kembali menuai sorotan. Kali ini berkaitan dengan rencana mereka untuk menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

DPR membantah jika mereka disebut tak berniat menyelesaikan RUU tersebut. Mereka menegaskan jika RUU tersebut masih terus berproses.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan jika untuk proses berikutnya pihaknya harus menunggu penyesuaian. Adapun penarikan RUU PKS tersebut ditarik atas permintaan Komisi VIII selaku pengusung.

"Jadi kita menunggu persesuaiannya, kita sama sekali bukan tidak mau menyelesaikan," kata Supratman di Jakarta, Rabu (1/7). "Hanya karena terlalu banyak jumlah prolegnas."

Ia memastikan jika RUU PKS akan tetap menjadi perhatian namun tidak untuk saat ini. Sebab, saat ini Komisi VIII DPR RI masih fokus pada RUU Penanggulangan Bencana. Lebih lanjut, jika Komisi VIII tidak memasukkan RUU tersebut sebagai prioritas tahun 2021, Baleg akan memasukkan dan melanjutkan pembahasan RUU tersebut.


"Komitmen kami, kalau Komisi VIII tidak mengusulkan, baleg yang akan mengusulkan," kata Supratman yang juga merupakan Politikus Gerindra itu.

Penarikan RUU PKS ini dari Prolegnas 2020 amat disayangkan oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Sebelumnya, pihak DPR mengatakan jika pembahasan RUU ini sulit yang mana hal itu tak pelak menuai sindiran dari warganet melalui tagar 0 DPR.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad dilansir Republika, Kamis (2/7).

Padahal, korban kekerasan seksual kian hari kian bertambah jumlahnya. Jika keadilan untuk para korban maupun pelaku tidak segera ditegakkan maka kepastian pemulihan maupun kepastian jika kekerasan seksual tidak akan terjadi akan menjadi sulit.

"Kami meminta perhatian pimpinan DPR untuk juga memenuhi janjinya untuk menjadikan RUU PKS sebagai bentuk hadirnya negara terhadap korban," kata Bahrul menegaskan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait