Diprotes 27 Negara Soal UU Keamanan Nasional Hong Kong, Tiongkok Akui Tak Peduli
AP
Dunia

Sebelumnya, sebanyak 27 negara asing mendesak Tiongkok untuk mempertimbangkan kembali Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan terhadap Hong Kong.

WowKeren - Tiongkok menanggapi kecaman sejumlah negara yang memprotes pengesahan Undang-Undang Keamanan Nasional yang kontroversial terhadap Hong Kong. Direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau, Zhang Xiaoming, mengecam protes negara asing dengan mengatakan bahwa hal itu bukan urusan mereka.

"Apa hubungannya ini (UU Keamanan Nasional) dengan mereka? Itu bukan urusan Anda," ujar Zhang dalam keterangannya. "Beberapa negara sekarang mengatakan bahwa mereka akan menjatuhkan sanksi berat pada beberapa pejabat Tiongkok, saya pikir ini adalah logika para bandit."

Seperti halnya pejabat lainnya, Zhang berkeras jika pengesahan UU Keamanan Nasional telah melalui tahap konsultasi dengan masyarakat Hong Kong. "Jika yang diinginkan adalah satu sistem satu negara, maka itu akan sederhana. Kami sepenuhnya dapat memberlakukan hukum pidana, prosedur pidana dan hukum keamanan nasional dan hukum lainnya di Hong Kong," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 27 negara mendesak Tiongkok untuk mempertimbangkan kembali Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan terhadap Hong Kong. Desakan yang antara lain disampaikan oleh Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang tersebut langsung disampaikan ke Dewan Keamanan PBB di Jenewa.

Dilansir dari CNN pada Rabu (2/7), desakan mereka sampaikan karena undang-undang tersebut berpotensi merusak kebebasan di Hong Kong. Selain desakan itu, 27 negara itu juga meminta Tiongkok mengizinkan kepala hak-hak asasi manusia PBB masuk ke provinsi Xinjiang.


Duta besar Inggris untuk PBB di Jenewa, Julian Braithwaite, menyatakan 27 negara itu memiliki keprihatinan besar terhadap undang-undang keamanan yang baru diberlakukan Tiongkok atas Hong Kong. Menurut mereka, UU itu memiliki implikasi jelas pada hak asasi manusia orang-orang di Hong Kong.

Pasalnya, undang-undang dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.

"Kami mendesak pemerintah Tiongkok dan Hong Kong untuk mempertimbangkan kembali pengenaan undang-undang ini dan untuk melibatkan orang-orang, institusi, dan peradilan Hong Kong untuk mencegah erosi lebih lanjut terhadap hak-hak dan kebebasan yang dinikmati rakyat Hong Kong selama bertahun-tahun," tutur Braithwaite.

Selain Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang, negara lain yang menyampaikan desakan adalah Australia, Kanada, Selandia Baru, Swiss dan 15 negara Uni Eropa termasuk Belanda dan Swedia.

Tiongkok meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong pada Selasa (30/6). Undang-undang itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang Tiongkok untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.

Tak hanya itu, Tiongkok juga berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait