Choi Jong Bum Divonis Penjara, Kakak Goo Hara Tak Puas dan Sesalkan Ini
Selebriti

Choi Jong Bum dijatuhi hukuman atas perseteruannya dengan mendiang Goo Hara. Kakak Goo Hara hadir dan mengutarakan perasaannya atas vonis yang diterima mantan pacar sang adik.

WowKeren - Choi Jong Bum, mantan pacar mendiang Goo Hara, telah dijatuhi hukuman dalam sidang bandingnya dan ditempatkan di bawah tahanan pengadilan. Kakak Goo Hara hadir dan mengutarakan perasaannya atas vonis yang diterima mantan pacar sang adik.

Pada 2018, Goo Hara dan Choi Jong Bum terlibat pertengkaran fisik pada 13 September sekitar pukul 1 pagi. Choi Jong Bum awalnya melaporkan kepada polisi bahwa Goo Hara telah menyerangnya, tapi Goo Hara membalas dengan klaim bahwa Choi Jong Bum telah memerasnya dengan rekaman seks. Akhirnya keduanya diteruskan ke kejaksaan dengan tuduhan terpisah. Saat itu Goo Hara menerima penangguhan dakwaan sementara kasus Choi Jong Bum diteruskan ke persidangan.

Pada 2019, Choi Jong Bum didakwa oleh jaksa penuntut karena melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan kerusakan tubuh, intimidasi (pemerasan), pemaksaan, dan perusakan serta kerusakan properti. Dalam persidangan pertamanya Agustus lalu, ia menerima hukuman penjara satu tahun dan enam bulan, ditangguhkan selama tiga tahun masa percobaan. Ia dan jaksa mengajukan banding.

Pengadilan banding Choi Jong Bum digelar pada 21 Mei di mana ia mengaku bersalah atas semua tuduhan kecuali yang menyangkut pembuatan film non-konsensual. Pengadilan menjatuhkan vonis pada 2 Juli. Penangguhan dari persidangan pertama Choi Jong Bum dibatalkan dan ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Ia ditempatkan di bawah tahanan pengadilan untuk mencegahnya ke luar negeri.


Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Hubungan seksual adalah salah satu aspek paling intim dari privasi seseorang, dan mengancam untuk mengekspos video, ini tidak hanya dapat menyebabkan kerusakan psikologis yang tidak dapat diperbaiki pada korban, tapi juga dapat sangat merusak kehormatan hubungan mereka." Mereka menambahkan, "Tidak hanya ini, tapi terdakwa membuat ancaman untuk mengekspos video secara terbuka menyalahgunakan fakta bahwa video seperti itu akan menghasilkan kerusakan yang lebih serius karena korban adalah seorang selebriti."

Namun pengadilan juga mempertahankan vonis sebelumnya bahwa Choi Jong Bum tidak bersalah atas pembuatan film tubuh korban tanpa persetujuan. Dijelaskan, "Berdasarkan bukti yang diajukan oleh penuntut, masih sulit untuk mengatakan tanpa keraguan bahwa pembuatan film berlangsung tanpa persetujuan."

Setelah persidangan, Choi Jong Bum ditanya oleh pengadilan apakah ia memiliki sesuatu untuk dikatakan mengenai putusan, dan ia menjawab, "Tidak saat ini." Sementara Goo Ho In, kakak Goo Hara, menyampaikan penyesalannya atas putusan pengadilan.

"Aku melihat fakta bahwa dia diberi hukuman penjara tanpa penangguhan sebagai sumber kenyamanan kecil bagi keluarga kami yang akan membantu mengurangi rasa sakit kami. Namun kami menyesal bahwa dia tidak terbukti merekam video tanpa persetujuan dan bahwa dia hanya dihukum satu tahun," ungkapnya.

Ia menambahkan, "Ketika adikku masih hidup, dia melihatnya dihukum penjara dengan penangguhan, tapi kupikir dia puas mengetahui bahwa penangguhan itu dicabut hari ini." Dia menyimpulkan dengan menyatakan bahwa ia akan meminta jaksa penuntut untuk mengajukan banding terakhir untuk meningkatkan hukuman penjara yang diberikan Choi Jong Bum.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait