Iuran Mulai Naik, Pemerintah Pastikan Tanggung Golongan Peserta BPJS Kesehatan Ini
Nasional

Iuran peserta BPJS Kesehatan kembali mengalami kenaikan. Namun ternyata pemerintah sudah menyiapkan skema pemberian bantuan pembayaran iuran untuk peserta golongan tertentu, seperti berikut.

WowKeren - Pemerintah sudah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai awal bulan ini. Padahal pada awal 2020 kemarin Mahkamah Agung sudah membatalkan keputusan menaikkan iuran peserta.

Jelas kenaikan iuran ini langsung menuai protes besar-besaran dari masyarakat, apalagi karena kondisi perekonomian pun sedang terhimpit akibat pandemi Corona. Menanggapi hal tersebut, pemerintah rupanya sudah menyiapkan skema untuk membantu.

Diketahui pada Selasa (30/6) kemarin Kementerian Keuangan sudah merilis peraturan soal pemberian subsidi pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan. Lewat beleidnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah pusat siap menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan untuk peserta golongan tertentu pada 2020.

Yang menjadi pertanyaan, peserta golongan apa sajakah yang masuk dalam penerima bantuan ini? Rupanya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JKN). Selain itu, subsidi juga diberikan bagi peserta PBI, peserta PBPU, dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.


Tak hanya itu, bagi peserta mandiri kelas III akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.500. Diketahui tanggungan peserta kelas III mandiri adalah Rp 42 ribu per bulan, sehingga setelah diberi subsidi hanya perlu membayar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Namun besaran subsidi ini akan turun menjadi Rp 7 ribu pada 2021 mendatang, dengan sebagian dibayarkan oleh pemerintah pusat sementara sisanya pemerintah daerah. Sedangkan sisa iuran Rp 35 ribu akan dibayarkan peserta secara mandiri, atau mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.

Hanya saja yang harus diingat, bantuan iuran ini diberikan untuk peserta yang masih aktif saja. Dan bantuan iuran untuk tahun 2020 ini dibayarkan pemerintah pusat mulai Juli sampai Desember.

Di sisi lain, tak hanya kelas III mandiri yang mengalami kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Untuk peserta kelas I pun mengalami kenaikan dari Rp 80 ribu ke Rp 150 ribu per orang per bulan, sementara kelas II naik dari Rp 51 ribu ke Rp 100 ribu per peserta per bulan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait