Menkes Terawan Sahkan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Kala Corona, Ini Protokolnya
Nasional

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol perjalanan dalam negeri selama pandemi virus corona berlangsung. Berikut isi aturan lengkapnya.

WowKeren - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto baru saja menerbitkan surat edaran protokol perjalanan dalam negeri. Protokol ini dikeluarkan dengan harapan dapat menekan penyebaran virus corona (COVID-19) semasa new normal.

”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan,” kata Terawan seperti dilansir dari Detik, Jumat (3/7). “Yang mana berisiko tinggi terjadi penularan COVID-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi.”

Dalam surat edaran tersebut, dipaparkan panduan pagi petugas maupun masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Terawan berharap agar warga mematuhi protokol perjalanan ini dengan disiplin dan ketat demi menjaga keamanan bersama penularan virus corona.

Protokol perjalanan dalam negeri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut merupakan poin-poin aturan dalam surat tersebut:

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki:

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua tes tersebut dapat dilakukan di:

a. Rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.


b. Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV).

c. Rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:

a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.

b. Validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas.

c. Memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:

a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.

b. Verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait