Dikritik Menhub Tak Efektif, Pemprov DKI Tegaskan SIKM Tetap Berlaku
Nasional

Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menegaskan jika pihaknya akan terus memberlakukan SIKM sampai status pandemi virus corona sebagai bencana nasional non alam berakhir.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan syarat berupa surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang hendak pergi keluar-masuk Jakarta seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial. Namun rupanya, SIKM ini menuai kritik.

Salah satunya datang dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menhub mengusulkan agar aturan mengenai SIKM dihapus saja karena dianggap tak efektif untuk menekan angka penularan COVID-19.

Terkait hal ini Pemprov DKI angkat bicara. Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan jika SIKM masih terus berlaku. Pemprov akan terus mewajibkan syarat ini sampai status pandemi virus corona sebagai bencana nasional non alam berakhir.

"Sesuai Pergub 60 tahun 2020 SIKM tetap berlaku," kata Syafrin dilansir Kumparan, Jumat (3/7). "Sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12 tahun 2020."


Sehingga pemeriksaan SIKM akan terus dilakukan, terutama di ruas jalan arteri. "Untuk penyekatan tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," kata dia.

Sebelumnya, Menhub mengakui jika SIKM adalah wewenang Pemda DKI. Namun karena menurutnya tidak begitu berdampak signifikan dalam menekan kasus COVID-19 ia pun menyarankan kepada Gugus Tugas agar syarat ini dihapuskan saja. Sebab, SIKM hanya diterapkan di angkutan udara, kereta api dan bus. Sedangkan untuk angkutan pribadi masih tidak diterapkan dengan ketat.

"Tentang SIKM ini memang kewenangan Pemda DKI. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi Karya, Rabu (1/7). "Karena memang percuma. Udara, KA, bus tapi darat tidak dilakukan."

Tak hanya itu, juga memberikan usulan untuk memberikan subsidi biaya rapid test bagi masyarakat yang menggunakan transportasi. Budi mengatakan jika usulan ini juga telah didiskusikannya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

SIKM telah diberlakukan sejak Mei lalu demi mencegah ledakan arus balik pemudik. Surat ini harus dibawa warga yang ingin memasuki wilayah ibu kota.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait