Terbukti Negatif COVID-19, Keluarga Jenazah Bongkar 10 Makam
Nasional

Ada beberapa pasien yang meninggal sebelum hasil tes keluar. Sedangkan menurut protokol kesehatan, pasien yang meninggal setelah empat jam harus sudah dimakamkan

WowKeren - Sekretaris Dinas Tata Ruang (DTR) Kota Bandung Agus Hidayat menyatakan jika saat ini sudah ada sekitar 70 jenazah yang telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut. TPU ini adalah lahan pemakaman khusus untuk jenazah pasien COVID-19.

"Di TPU Cikadut Sekarang lebih kurang sudah 70-an yang sudah dimakamkan di sana," kata Agus di Balai Kota Bandung, Jumat (3/7). Kendati demikian, tidak semua jenazah yang dimakamkan adalah pasien yang terpapar COVID-19.

Sebab, ada beberapa yang meninggal sebelum hasil tes keluar. Sedangkan menurut protokol kesehatan, pasien yang meninggal setelah empat jam harus sudah dimakamkan.


"Karena ketentuan kesehatan, 4 jam setelah kematian harus sudah dimakamkan. Ada yang masih PDP," tuturnya menjelaskan. "Intinya yang dilakukan dengan prosedur COVID-19 belum tentu positif."

Dari 70 jenazah yang dimakamkan, 40 di antaranya dinyatakan positif. Sedangkan sisanya ada yang sudah dinyatakan negatif dan ada yang masih menunggu hasil. Terkait jenazah yang sudah dimakamkan namun hasil tes nya menunjukkan negatif, Agus menyebut jika ada keluarga yang nekat membongkar makam.

Keluarga ingin memindahkan jenazah yang sudah dikubur itu ke makam keluarga atau tempat pemakaman umum lainnya. Ia menuturkan ada sekitar 10 jenazah yang sudah dibongkar. "Ada sekitar 10 jenazah. Digali lagi, karena ahli warisnya minta. Ada yang dipindah ke Subang, Sumedang," kata Agus.

Terkait pembongkaran jenazah ini, Agus menyatakan jika pihaknya tidak bisa melarang. Sebab walau bagaimanapun juga mereka sudah memiliki keterangan dari pihak rumah sakit yang menyatakan jika jenazah tersebut negatif COVID-19. "Ya, kalau negatif kita tidak bisa melarang. Syaratnya harus ada keterangan negatif dari rumah sakit," kata Agus.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait