Menlu AS Mike Pompeo Sebut UU Keamanan Nasional Hong Kong Adalah Penghinaan Global
Getty Images
Dunia

Terkait masalah ini, Mike Pompeo juga menyebut bahwa Washington akan terus menerapkan arahan Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri status khusus Hong Kong usai pengesahan UU tersebut.

WowKeren - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo, mengatakan Undang-Undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan Tiongkok terhadap Hong Kong merupakan penghinaan bagi semua negara secara global. Pompeo juga menyebut bahwa Washington akan terus menerapkan arahan Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri status khusus wilayah tersebut.

Dalam keterangannya, Pompeo mengaku sangat prihatin tentang keselamatan semua orang di Hong Kong. Dia menyoroti UU pada Pasal 38 yang disahkan dapat diterapkan pada pelanggaran yang dilakukan di luar Hong Kong dan kemungkinan termasuk warga AS. "Ini keterlaluan dan penghinaan bagi semua bangsa," kata Pompeo.

"Kebebasan Hong Kong adalah salah satu kota paling stabil, makmur, dan dinamis di dunia. Sekarang, sekarang ini akan menjadi kota lain yang dikelola Komunis di mana orang-orang akan tunduk pada keinginan elit partai," lanjut Menlu AS tersebut.

Dalam lanjutan pernyataannya, Pompeo menegaskan saat ini Hong Kong akan diperlakukan sama dengan Tiongkok. "Kami akan terus menerapkan arahan Presiden Trump untuk mengakhiri status khusus Hong Kong," ujarnya menambahkan.

Pernyataan Menlu AS ini muncul beberapa hari setelah Tiongkok mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial Selasa (30/6) lalu. Undang-undang itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang Tiongkok untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.


Tak hanya itu, Tiongkok juga berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

Terkait UU ini, sebanyak 27 negara mendesak Tiongkok untuk mempertimbangkan kembali Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan terhadap Hong Kong. Desakan yang antara lain disampaikan oleh Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang tersebut langsung disampaikan ke Dewan Keamanan PBB di Jenewa.

Desakan mereka sampaikan karena undang-undang tersebut berpotensi merusak kebebasan di Hong Kong. Selain desakan itu, 27 negara itu juga meminta Tiongkok mengizinkan kepala hak-hak asasi manusia PBB masuk ke provinsi Xinjiang.

Duta besar Inggris untuk PBB di Jenewa, Julian Braithwaite, menyatakan 27 negara itu memiliki keprihatinan besar terhadap undang-undang keamanan yang baru diberlakukan Tiongkok atas Hong Kong. Menurut mereka, UU itu memiliki implikasi jelas pada hak asasi manusia orang-orang di Hong Kong.

Pasalnya, undang-undang dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip "Satu Negara, Dua Sistem" yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru