Ikan Napoleon Langka Muncul Usai 26 Tahun Menghilang, Menteri KKP Ikut Buka Suara
SerbaSerbi

26 tahun tidak termonitor, ikan ini akhirnya terpantau muncul lagi ketika tim dari pengelola kawasan konservasi Perairan Nasional melakukan monitoring di perairan Pieh.

WowKeren - Kabar gembira datang dari dunia maritim Tanah Air. Ikan napoleon (Cheilinus undulatus) yang statusnya dilindungi terbatas terlihat muncul di Sumatera Barat.

Ikan ini menghilang sejak 1994 lalu. 26 tahun tidak termonitor, ikan ini akhirnya terpantau muncul lagi ketika tim dari pengelola kawasan konservasi Perairan Nasional (LKKPN) melakukan monitoring di perairan Pieh.

Pekan lalu saat LKKPN melakukan monitoring untuk mengawasi terumbu karang di 14 titik wisata perairan Pieh, Sumbar, tim mendapati penampakan ikan napoleon di dua titik.

"Setelah kawasan ini kami konservasi kami kelola terumbu karangnya semakin membaik," kata Kepala Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, Fajar Kurniawan, Kamis (2/7). "Nah ini ditemukan lagi di 2020."

Kabar gembira ini pun turut menarik perhatian Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Ia mengaku senang dengan kemunculan ikan tersebut. "Saya senang ikan Napoleon muncul lagi setelah 26 tahun hilang. Ini patut kita syukuri," kata Edhy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7).


Menurutnya, dengan kemunculan ikan ini menandakan jika kondisi terumbu karang di perairan sekitarnya semakin membaik. Oleh sebab itu, ia meminta agar kelestarian ikan ini menjadi tanggung jawab bersama.

"Ini harus kita jaga bersama-sama. Apalagi ikan ini juga terkenal sebagai ikan penjaga terumbu karang," kata Edhy. "Karena ikan ini berasosiasi dengan terumbu karang dan habitat sekitarnya."

Hal senada juga diungkapkan oleh Fajar. Karena ikan langka ini berasosiasi dengan terumbu karang maka keberadaan ikan ini juga dipengaruhi oleh kondisi terumbu karang. Jika kondisi karangnya baik, maka ikan tersebut akan kembali dengan sendirinya.

Keberadaan ikan ini terancam punah dan statusnya dilindungi serta sudah diatur dalam peraturan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 tahun 2013.

"Jadi ya kami juga mengelola kawasan serupa di Anambas. Ini juga sama bisa dimanfaatkan tapi terbatas," lanjut Fajar. "Kuotanya sendiri bisa diambil berapa itu ditentukan oleh kawan di LIPI yang menentukan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru