Halangi Penyidikan Tambang Ilegal, Kades di Bangka Jadi Tersangka
http://ppid.menlhk.go.id/
Nasional

Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menilai sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas untuk menyelesaikan tugas mereka bukan malah menghalangi.

WowKeren - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan Kepala Desa Cit Kecamatan Riausilip, Bangka, AD (51) sebagai tersangka atas kasus tambang ilegal. AD dinilai menghalangi petugas mengusut kasus tambang timah liar di wilayah tersebut.

Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Harianto, menyebut jika AD secara sengaja menghalangi tim penyidik untuk mengusut kasus ini. "Tersangka menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang ilegal," jelas Harianto melalui keterangannya seperti dikutip dari situs resmi, KLHK, Senin (6/7).

Saat petugas hendak melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) alat berat Excavator (PC) terkait kasus Heris Sunandar (yang sudah divonis penjara 3 tahun), AD justru mengerahkan puluhan warga untuk menghalangi proses itu. Tak cukup sampai di situ, AD bahkan mengancam 3 sopir yang ditugaskan untuk mengangkut barang bukti.


Ia mengancam akan membakar trailer yang mereka operasikan jika tetap nekat mengangkut barang sehingga para sopir pun ketakutan. Peran AD tak cukup sampai di situ. Ia rupanya juga mengkoordinir penggalangan tanda tangan warga untuk menolak penyitaan.

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK Supartono menilai apa yang dilakukan AD termasuk ke dalam tindak pidana. Sebab sebagai aparat seharusnya AD membantu petugas untuk menyelesaikan tugas mereka bukannya justru menghalangi. "Untuk itu, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain dan ada efek jeranya, saya harapkan AD dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, AD dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara terkait UU Perambahan Hutan. "Termasuk pihak yang menghalangi proses penindakan yang sedang dilakukan," jelas Harianto.

Adapun penetapan tersangka AD merupakan bentuk upaya tegas Gakkum KLHK dalam menindak pelaku kejahatan tambang timah ilegal di Hutan Produksi Mapur Bangka. Sebelum menetapkan AD sebagai tersangka, Gakkum KLHK telah menetapkan Heris Sunandar yang telah dipidana dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru