Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Datangi Pemotongan Hewan Kurban
Nasional

Dengan melarang warga untuk datang, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di DKI Jakarta hanya boleh dihadiri oleh panitia untuk menekan penyebaran virus corona.

WowKeren - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aturan dan panduan pemotongan hewan kurban. Idul Adha tahun ini tentu harus dilakukan dengan cara yang berbeda dari biasanya mengingat pandemi corona masih melanda Indonesia.

Pemprov DKI mengatur soal pelaksanaan pemotongan hewan kurban, salah satunya adalah dengan melarang warga yang berkurban untuk datang ke lokasi pemotongan. "Masyarakat yang berkurban tidak datang ke lokasi pemotongan," tutur Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni, dalam keterangannya pada Senin (6/7).

Dengan melarang warga untuk datang, pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya boleh dihadiri oleh panitia untuk menekan penyebaran virus corona. Panitia pemotongan hewan kurban sendiri harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. "Pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh panitia (jumlah dibatasi)," jelas Darjamuni.

Tak hanya pemotongan hewan kurban, pembagian daging pun juga menjadi perhatian khusus. Pihak panitia diminta untuk membagikan daging kurban secara langsung ke rumah-rumah yang membutuhkan seperti pembagian bansos. "Daging kurban diantar oleh panitia ke rumah mustahik," lanjut Darjamuni.


Sebelumnya, Kementerian Agama telah memutuskan untuk tetap memperbolehkan penyembelihan hewan kurban, baik di masjid maupun di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R), di tengah pandemi corona. Namun dengan catatan pelaksanaan pemotongan hewan kurban menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Adapun pernyataan Kamaruddin tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kemenag RI Nomor SE.31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam Situasi COVID-19. Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen Kemenag, Nizar Ali, pada 18 Juni 2020 lalu.

Ahli epidemiologi dari Griffith University, Dicky Budiman, lantas menyarankan agar Dinas Kesehatan dan Peternakan melakukan tes terhadap hewan yang akan dijadikan kurban. Tes tersebut dilakukan untuk menjamin hewan tersebut bebas dari virus corona.

Namun Dicky tak merinci jenis tes yang disarankannya tersebut untuk hewan kurban. Ia hanya menekankan tes terhadap hewan ini sudah sering dilakukan di sejumlah negara maju.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait