Persoalan PPDB DKI, Kantor Anies Baswedan 'Banjir' Karangan Bunga Kekecewaan
Nasional

Sejumlah orang tua siswa yang tak lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI mengungkapkan kekecewaannya dengan mengirim karangan bunga ke Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/7).

WowKeren - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi yang mengutamakan usia mengundang polemik beberapa waktu terakhir. Adanya kriteria usia ini tentunya membuat sejumlah orang tua siswa di DKI Jakarta menyatakan kekecewaannya.

Mereka bersikeras bahwa aturan yang dibuat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang tentang Mekanisme PPDB pada TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. "Memang jalur zonasi itu yang kemarin tetap kita tolak itu, karena tidak berdasarkan Permendikbud, usia yang didahulukan," kata salah satu perwakilan orang tua murid, Emilia dilansir CNNIndonesia, Selasa (7/7).

Emilia dan sejumlah orang tua telah melakukan sejumlah aksi demonstrasi menolak aturan tersebut. Kemarin bahkan mereka mengirimkan karangan bunga ke Balai Kota sebagai bentuk kekecewaan atas aturan tersebut.

Diketahui, ada 8 karangan bunga bernada kekecewaan yang memenuhi bagian depan gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/7). Salah satunya bertulisan 'RIP Pendidikan Indonesia, dari anak-anak lulusan angkatan 2020 yang kecewa'.

Persoalan PPDB DKI, Kantor Anies Baswedan \'Banjir\' Karangan Bunga Kekecewaan

Twitter/RadioElshinta

Kemudian, karangan bunga bertuliskan PPDB DKI lebih mematikan daripada virus Corona. 'Selamat kepada Disdik dan Gubernur DKi atas kebijakan PPDB DKI 2020 yang kekejamannya lebih mematikan dari pada virus Corona'.


Bahkan, ada karangan bunga yang meminta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta turun. Menurut Emilia, karangan bunga itu akan terus bertambah.

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci total karangan bunga yang akan dikirim ke Balai Kota. "Nanti akan menyusul lagi," katanya.

Sebelumnya, aturan PPDB jalur zonasi di Jakarta sempat menjadi polemik lantaran hanya menyediakan 40 persen kuota. Sementara, dalam Permendikbud disebutkan bahwa kuota penerimaan untuk jalur zonasi sebesar 50 persen.

Namun, Pemprov DKI akhirnya menyediakan kuota penerimaan 10 persen melalui jalur zonasi bina rukun warga (RW). Menurut Plt Irjen Kemendikbud Catharina Girsang, hal tersebut sudah sesuai dan disepakati antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Jakarta.

"Dalam hal ini dibukanya kembali zonasi bina RW kami sudah koordinasi pada waktu itu," kata Catharina saat konferensi pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (6/7). "Memang dalam praktiknya zonasi 50 persen sesuai permendikbud 44/2019 itu sudah tercapai."

Menurut Catharina, aturan PPDB DKI Jakarta juga sudah tepat. Ia menilai, polemik ini disebabkan oleh kurangnya komunikasi dari pihak Pemprov DKI yang menyampaikan isi dari SK Kadisdik Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Jakarta. "Mungkin keterbacaan dalam Juknis saja yang kurng. Ini yang tadi dismpaikan Bapak Sekda dan Ibu Disdik," lanjutnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru