Subsidi Pemerintah Untuk Peserta Kelas III BPJS Kesehatan Bisa Mubazir Karena Ini
Nasional

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per peserta per bulan dari Juli hingga Desember 2020. Setelah diberi subsidi para peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 per peserta per bulan.

WowKeren - Pemerintah diketahui telah menyediakan dana subsidi sebesar Rp 3 triliun untuk peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III tahun ini. Namun anggaran tersebut rupanya dinilai terlalu besar.

Sebagai informasi, pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 per peserta per bulan dari Juli hingga Desember 2020. Iuran BPJS Kesehatan kelas III yang baru adalah Rp 42 ribu per bulan, sehingga setelah diberi subsidi para peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 per peserta per bulan.

Sementara itu, jumlah peserta mandiri kelas III hingga akhir Mei 2020 lalu hanya ada sekitar 21 juta orang. Dengan demikian, angka subsidi yang akan terserap adalah Rp 2,07 triliun.

Tak hanya itu, dana subsidi ini masih cukup apabila digunakan untuk tambahan peserta kelas III yang berasal dari penurunan kelas oleh peserta kelas I dan II. Apabila seluruh jumlah peserta kelas I dan II pindah ke kelas III, maka total subsidinya hanya Rp 2,96 triliun.


Oleh sebab itu, anggaran subsidi pemerintah untuk peserta kelas III ini dinilai berpotensi mubazir. Melansir KONTAN pada Selasa (7/7), ada 15,09 juta peserta mandiri yang tidak aktif per 31 Maret 2020. Adapun jumlah tersebut mencapai 49,78 persen dari total peserta mandiri sebanyak 30,33 juta.

Menanggapi potensi mubazir dana subsidi ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf meminta peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk aktif dalam membayar iuran bulanan. "Ini menjadi emang jadi tantangan kami," tutur Iqbal.

Selain itu, Iqbal juga mengklaim bahwa tren pembayaran iuran sudah membaik. Tingkat kolektabilitas iuran mandiri di April 2020 telah mencapai 60 persen.

Sedangkan di Mei 2020, angka tersebut naik menjadi 73,68 persen. Namun, Iqbal tidak merinci golongan peserta mandiri mana yang mulai rutin membayar iuran.

Di sisi lain, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, tingkat kolektabilitas iuran pada bulan Juni dan Juli berpotensi menurun karena adanya kabar peningkatan tarif iuran sejak akhir Mei lalu. "Kabar kenaikan tarif iuran diumumkan pada akhir Mei," kata Timboel.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait