Pemerintah Bocorkan Dua Alasan Akan Tunda Pembahasan RUU HIP
Nasional

Pemerintah Indonesia menegaskan akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Terungkap ini dua alasan utamanya.

WowKeren - Pemerintah Indonesia menyatakan akan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Sebelumnya, pembahasan RUU HIP ini merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menko Polhukam Mahfud menyatakan ada dua alasan mengapa pemerintah tegas dan menolak pembahasan RUU HIP tersebut.

Alasan pertama adalah pemerintah setuju dengan sejumlah ormas yang melakukan demonstrasi penolakan. Hal ini terkait tidak adanya TAP MPRS Nomor 24 Tahun 1996 terkait larangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam RUU HIP.

Mahfud menegaskan jika TAP MPRS tersebut sangatlah penting dalam membuat sebuah pedoman peraturan ideologi. Jika TAPS MPRS tidak dimasukkan, ia mengaku khawatir seperti banyak pihak lainnya terkait kemunculan komunisme di Tanah Air.


“Karena secara prinsipil pemerintah sepakat dengan suara organisasi masyarakat, organisasi keagamaan,” kata Mahfud seperti dilansir dari Detik, Selasa (7/7). “Bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran tap MPRS nomor 25 tahun 66.”

”Artinya bagi pemerintah TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan tentang ideologi,” sambungnya. “Oleh sebab itu kalau tidak ada itu pemerintah menolak, itu satu.”

Alasan kedua pemerintah ingin menunda pembahasan RUU HIP adalah karena telah adanya ideologi Pancasila yang sah seperti termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Mahfud menegaskan jika Pancasila dalam UUD 1945 sudah dianggap sebagai sejarah yang tidak perlu dinormakan.

”Yang kedua bagi pemerintah sama pandangannya dengan masyarakat bawah Pancasila itu adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus,” jelas Mahfud. “Di luar itu adalah sejarah piagam Jakarta, sejarah 1 Juni, sejarah 29 Mei, sejarah 30 Juni, kan semua bicara tentang dasarnya.”

”Itu semua sejarah tidak usah dinormakan,” sambung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. “Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait