Putusan Gugatan Pilpres 2019 Baru Dirilis 3 Juli 2020, Ternyata Ini Alasan MA
Nasional

Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasannya baru mengunggah hasil gugatan Pilpres 2019 pada 3 Juli 2020, tepat sembilan bulan usai perkara tersebut diputus oleh hakim.

WowKeren - Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengunggah hasil gugatan yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri yang berisi ketentuan kemenangan Pemilihan Presiden apabila hanya ada dua pasangan calon. Hasil putusan gugatan tersebut dirilis pada 3 Juli 2020 lalu tepat sembilan bulan usai perkara tersebut diputus oleh hakim.

Karena baru dirilis tentunya MA pun mendapat protes dari sejumlah pihak. Menanggapi hal ini, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan alasan kenapa pihaknya "telat" merilisi putusan tersebut.

"Timbul pertanyaan kenapa baru di-upload 3 Juli, sebenarnya tidak apa-apa," ujar Andi melalui pesan singkat, Rabu (8/7). "Kalau kami katakan karena alasan kesibukan mengingat banyaknya perkara yang ditangani MA, tentu alasan klasik."

Menurut Andi, penanganan perkara gugatan Rachmawati itu tetap sesuai prosedur. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 Tanggal 31 Desember 2014 Tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada MA, penanganan perkara ditargetkan 250 hari sejak perkara didaftar sampai dikirim ke pengadilan pengaju.

Sementara gugatan itu diajukan Rachmawati pada 14 Mei 2019. "Kalau dipedomani SK Ketua MA, jangka waktu itu masih dalam koridor, apalagi dalam beberapa bulan terakhir ini kami menaati protokoler kesehatan menghadapi pandemi," katanya.


Sebelumnya, MA telah mengabulkan gugatan Rachmawati terkait aturan pemenang pilpres. Perkara ini berawal dari gugatan Rachmawati ke MA terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.

Dalam aturan itu, dinyatakan apabila terdapat dua pasangan calon (paslon) dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Menurut MA, aturan tersebut bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu yang telah mengatur penetapan pemenang pilpres apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres, dengan sedikitnya 20 persen suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Berdasarkan hasil Pilpres 2019, Joko Widodo yang berpasangan dengan Ma'ruf Amin saat itu berhasil meraup kemenangan 55,5 persen setelah menang di 21 provinsi. Sementara Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi. Dengan jumlah perolehan suara sah bagi Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019 adalah 85.607.362 suara atau 55,50 persen.

KPU sendiri menyatakan putusan MA tersebut tak berpengaruh pada hasil Pilpres 2019. Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan Jokowi-Ma'ruf berhasil mendapatkan suara sah lebih dari lima puluh persen secara nasional.

"Putusan MA 44/2019 tidak berpengaruh terhadap keabsahan penetapan paslon presiden dan wapres terpilih hasil Pemilu 2019," kata Hasyim dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru