Biaya Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Ombudsman Minta Tarif PCR Juga Diatur
Nasional

Tes PCR seakan sudah menjadi kebutuhan publik di tengah pandemi COVID-19. Apa lagi layanan transportasi publik menjadikan hasil tes PCR sebagai syarat bagi penumpang.

WowKeren - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran terkait tarif rapid test. Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes membatasi tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu.

Terkait hal ini, anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta agar Kemenkes tak hanya membatasi tarif maksimal rapid test namun juga tes virus corona dengan metode polymerase chain reaction (PCR). Sebab hingga saat ini belum ada batasan mengenai harga tes PCR.

Tes PCR sendiri diketahui memang dibanderol jauh lebih mahal dari pada rapid test. "Kenapa yang diatur harga tertinggi hanya rapid test? PCR bagaimana?" kata Alvin, Rabu (8/7).

Tarif untuk sekali melakukan tes PCR bisa mencapai Rp 1 juta. Tak jarang ada yang bahkan dibanderol hingga Rp 3 juta.


"PCR ini masih belum ada standarnya harganya sampai jutaan di atas Rp 1 juta bahkan ada yang sampai Rp 2 juta," kata Alvin lagi. "Rp 3 juta juga standar pelayanannya kalau rapid test itu 15 menit selesai, PCR ada yang sampai 5 hari ada yang sampai 7 hari."

Tes PCR seakan sudah menjadi kebutuhan publik di tengah pandemi COVID-19. Terlebih lagi layanan transportasi publik pun menjadikan hasil tes PCR sebagai syarat bagi penumpang. Oleh sebab itu, Alvin menilai jika pemerintah harus melakukan penertiban terkait layanan PCR ini .

"Saya kira ini juga Kemenkes juga perlu menertibkan untuk pelayanan PCR test dan juga biayanya," lanjut Alvin. "Agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik saat ini."

Sebelumnya, dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Kemenkes, menyatakan jika tarif maksimal sebesar Rp 150 ribu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)," demikian kutipan surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 . "Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait