Gugatan Pilpres 2019 Dikabulkan MA, Gerindra Tegaskan Jokowi Sah Jadi   Presiden
Nasional

Menurut juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, tak ada relevansi antara putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019 tersebut dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

WowKeren - Mahkamah Agung diketahui telah mengabulkan gugatan yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri terkait aturan Pilpres 2019. Menanggapi hal ini, Partai Gerindra pun buka suara.

Menurut juru bicara Partai Gerindra, Habiburokhman, tak ada relevansi antara putusan MA tersebut dengan hasil Pilpres 2019. "Jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres (2019)," tutur Habiburokhman dilansir CNN Indonesia pada Rabu (8/7).

Habiburokhman menilai bahwa Joko Widodo-Ma'ruf Amin tetap sah menjadi pemenang Pilpres. Ia pun menjelaskan bahwa Pasal 6A Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dapat dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan turunan berupa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. PKPU ini memuat aturan tambahan yang menyatakan bila terdapat dua paslon dalam Pilpres maka KPU bisa menetapkan paslon dengan perolehan suara terbanyak sebagai paslon terpilih.


Merujuk pada mekanisme pemilihan yang tertuang dalam UUD 1945, Habiburokhman menyatakan bahwa Jokowi-Ma'ruf merupakan pemenang Pemilu yang sah. Ia mengungkapkan bahwa Jokowi-Ma'ruf kala itu mendapat perolehan suara 55,50 persen dan ungguk di 21 provinsi dari paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Secara nasional Jokowi-Ma'ruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen," ungkap Habiburokhman. "Lebih detail Jokowi-Ma'ruf menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi."

Lebih lanjut, Habiburokhman curiga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menggunakan putusan MA ini untuk memecah masyarakat. Salah satunya adalah dengan menyebarkan narasi bahwa putusan MA ini membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019.

"Saya curiga ada pihak-pihak yang secara sistematis sengaja menyebarkan narasi batalnya hasil Pilpres (2019) dengan putusan MA dengan tujuan memecah konsentrasi rakyat," pungkas Habiburokhman. "Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait