Sudah Direstui Kemendagri, Begini Caranya Cetak Sendiri KK Sampai Akta Kelahiran
Nasional

Dukcapil Kemendagri meluncurkan terobosan baru yakni mengizinkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukan kecuali e-KTP dan KIA dengan HVS biasa. Begini penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Kementerian Dalam Negeri kembali meluncurkan layanan baru yang semakin memudahkan masyarakat Indonesia. Bila sebelumnya Kemendagri meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), kini kementerian tersebut mengizinkan masyarakat mencetak sendiri dokumen kependudukannya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut sekarang masyarakat bisa mencetak sendiri dokumen kependudukannya dengan kertas putih HVS biasa, kecuali untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan demikian masyarakat tak perlu lagi mengantre di Kantor Dukcapil apabila terjadi kehilangan dokumen terkait.

"Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah," ungkap Zudan, Rabu (8/7). "Dulu kalau Kartu Keluarga hilang warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil, Akta Kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang Akta Lahir hilang, KK hilang, tinggal cetak lagi di rumah, bisa cetak sendiri."

Lantas bagaimana cara untuk mengakses layanannya? Dilansir dari Kumparan, pertama masyarakat harus mengajukan terlebih dahulu permohonan pencetakan dokumen kependudukan terkait. Pengajuan permohonan ini bisa dilakukan langsung di kantor, atau lewat situs resmi Dukcapil, atau melalui aplikasi mobile di masing-masing kantor Dukcapil kabupaten/kota.

Dalam pengajuan itu, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email. Petugas Dinas Dukcapil lalu akan memproses permohonan tersebut.


"Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota," tutur Zudan. "Sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE (elektronik) oleh Kepala Dinas Dukcapil."

Setelahnya, masyarakat akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui SMS dan email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan yang diberikan dalam format PDF. Masyarakat dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun.

Untuk memastikan keamanannya, dalam SMS dan email tersebut ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS 80 gram.

Nantinya, untuk memastikan keaslian dokumen tersebut, dapat dengan memindai QR Code yang ada di berkas. QR Code ini sendiri merupakan ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah.

Lebih lanjut, terobosan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat. Namun selain itu program ini juga membuat negara bisa menghemat anggaran sampai Rp 450 miliar karena tak perlu membeli kertas berhologram yang awam digunakan untuk mencetak dokumen kependudukan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru